Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menanggapi isu terkait kelompok sesat di Pasuruan yang mengaku tak percaya dengan hadits. Cholil menegaskan bahwa inkar sunnah (tak percaya hadits) dan hanya percaya Al-Qur’an adalah tidak benar.
“Aliran inkar sunnah (tak percaya hadits). Hanya percaya kepada Al-Qur’an itu tidak benar,” ujar Cholil melalui akun Twitter-nya, Senin (16/5/2022), sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com.
Cholil menegaskan bahwa syarat ber-Islam adalah iman kepada Allah SWT dan rasul-Nya, termasuk pada apa yang ia bawa (sunnah).
“Karena di dalam syahadat kita itu bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Jadi syarat ber-Islam itu iman kepada Allah dan yang dibawa oleh Rasul-Nya,” ujarnya.
Sebelumnya, penganut kelompok sesat di Pasuruan mengaku bahwa mereka mempercayai Al Quran, namun meragukan hadits. Mereka menyatakan meragukan bahwa hadits berasal dari rasul.
Juru bicara kelompok tersebut, Febridijanto (28), didampingi ayahnya, Mahfudijanto, serta empat anggota kelompok lain, buka suara terkait klaim kelompoknya.
“Terkait hadis, kami meragukan itu dari rasul. Kami sama-sama mengikuti Al-Qur’an,” kata Febri, Ahad (15/5/2022), dilansir Detikcom.
“Kami sama sekali tidak mengajarkan sesuatu di luar Al-Qur’an. Kalau di luar Al-Qur’an kami tidak bisa mempertanggung jawabkan,” jelas Febri.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang diduga mengatur ajaran menyimpang di Pasuruan. Mereka melakukan aktivitas di di sebuah warung Desa/Kecamatan Purwosari sejak dua bulan lalu. Beberapa hari terakhir mereka pindah ke bangunan bekas warung di Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo.
Kelompok ini berjumlah enam orang. Terdiri dari empat laki-laki, dan dua perempuan. 4 orang merupakan warga Kecamatan Wonorejo dan 2 orang warga Kecamatan Purwosari.
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengatakan, pihaknya berharap kelompok itu kembali ke jalan yang benar. Atau segera bertaubat.
“Kalau dalam waktu tertentu yang bersangkutan tetap ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan). Sesuai kita melihat ada pasal yang mereka langgar, yaitu terkait dengan penodaan agama,” ujarnya usai rapat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/5/2022).
Dalam rapat itu MUI juga meminta kepolisian melakukan monitoring. Agar tak ada aksi main hakim dari warga.
“Jangan sampai mereka melakukan aktivitas yang sama seperti kemarin. Juga jangan sampai ada gerakan dari masyarakat yang berusaha menghakimi yang bersangkutan,” imbuhnya.