Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Singapura Larang Masuk UAS dan Tuding Sebagai Ekstremis, BNPT Sebut ‘Jadi Pelajaran’ untuk RI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Mei 2022 11:26 11:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Mei 2022 11:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menanggapi Singapura yang melarang masuk Ustadz Abdul Somad (UAS) ke negaranya karena tudingan sebagai ekstremis. BNPT menyebut pencekalan UAS tersebut harus dijadikan ‘pembelajaran bagi Indonesia dalam mencegah radikalisme’.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh negara tetangga Indonesia itu ‘tak lebih dari antisipasi dini terhadap potensi ancaman kepada negaranya’.

“Saya melihat ini justru menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk juga melakukan pencegahan sejak hulu dengan melarang pandangan, pemahaman dan ideologi radikal yang bisa mengarah pada tindakan teror dan kekerasan,” kata Nurwakhid, Rabu (18/5/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.

Menurutnya, Singapura saat ini lebih unggul dari sisi pencegahan ancaman dan bentuk-betuk teror.

Ia mencontohkan Indonesia masih melakukan upaya preventif strike atau penegakan hukum terhadap ancaman teror sementara Singapura sudah tahap pencegahan dari hulu, yakni pemikiran radikalisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Singapura lebih hulu yakni “pre-emptive strike”, yakni pencegahan terhadap potensi ancaman aksi yang disebabkan oleh pandangan, doktrin dan ideologi,” katanya.

Nurwakhid menjelaskan bahwa Singapura punya landasan hukum bernama Internal Security Act (ISA) untuk melakukan hal itu. Negara tersebut dapat melarang ideologi, pandangan dan pemahaman radikalisme yang mengarah pada aksi terorisme.

“Singapura berani mengambil Langkah itu karena jelas ceramah, sikap dan pandangan yang eksklusif, intoleran merupakan watak dasar dari muncul pemahaman radikal terorisme akibat doktrin al-wala wa bara maupun takfiri,” ucap dia.

Oleh sebab itu, kata dia, BNPT menghargai kebijakan yang diambil oleh pemerintah Singapura terhadap UAS. Nurwakhid menyatakan bahwa pihaknya tak akan mengintervensi penolakan kedatangan UAS dan rombongan ke negara tersebut.

Sebelumnya, UAS ditolak masuk ke Singapura oleh otoritas setempat. Kementerian Dalam Negeri Singapura menyebut sejumlah alasan menolak kedatangan UAS di negara tersebut.

Salah satu poinnya yaitu UAS dituding menyebarkan ajaran yang ekstremis dan bersifat segregasi. Singapura juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan UAS yang pernah membahas soal bom bunuh diri dalam ceramahnya.

UAS sendiri telah memberikan penjelasan terkait tudingan ekstremis dari pihak Singapura. Hal itu ia sampaikan dalam bincang dengan Refly Harun di kanal Youtube-nya, pada Rabu (18/5/2022).

“Tentang masalah-masalah kontroversial yang pernah ditujukan ke saya semuanya sudah diklarifikasi. Tinggal tulis saja di www.youtube.com ‘klarifikasi UAS’. Setelah itu tulis masalahnya,” kata UAS.

UAS juga menegaskan bahwa dia tidak berhenti mengajarkan ajaran Islam. Dia pun tak masalah jika disebut ekstremis karena mengajarkan ajaran Islam.

“Nanti kalau ada negara melarang orang ceramah yang mengatakan babi haram, khamar haram, nanti bisa aja keluar peraturan, ‘Anda tidak boleh, kenapa? Karena mengatakan khamar haram, karena kita suka minum khamar. Anda tidak boleh masuk ke negara kami karena kami homo dan lesbi, Anda menolak itu’,” katanya.

“Itu (babi, khamar, LGBT, haram) kan ajaran agama kita. Saya tidak pernah berhenti mengajarkan ajaran itu. Kalau itu dianggap sebagai ekstremis, sebagai segregasi, maka biarlah semua orang mengatakan itu, karena itu bagian dari ajaran agama, saya akan tetap mengajar,” tegas UAS menambahkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismesingapuraUAS dideportasiUstad Abdul SomadUstadz Abdul Somad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UAS Singapura Singapura Sebut soal Khotbah Bom Bunuh Diri hingga Tuduh Ekstremis, UAS Beri Jawaban
Tulisan selanjutnya asrama haji konvensi pendeta Asrama Haji Makassar Dipakai Konvensi Pendeta, Ini Tanggapan MUI Sulsel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?