Hidayatullah.com–Anggota Dewan Pengarah BPIP Said Aqil Siradj menanggapi kontroversi kelompok Khilafatul Muslimin baru-baru ini. Said Aqil meminta agar aparat bertindak tegas menangani kelompok tersebut.
“Saya memohon kepada pemerintah atau aparatlah, ya. Harus bertindak tegas. Nggak boleh menoleransi sedikit pun. Karena walau organisasinya sudah dilarang, dibubarkan, ideologinya masih. Itu yang harus kita waspadai,” kata Said Aqil, kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga menyebut Indonesia damai berkat Pancasila. Untuk itu, Said Aqil meminta mereka yang mempersoalkan Pancasila pindah ke Afghanistan.
“Yang masih mempermasalahkan Pancasila, silakan pindah ke Afghanistan. Jangan di sini,” kata Said Aqil.
Ia lalu menceritakan pengalamannya hidup di Timur Tengah selama belasan tahun. Said Aqil mengklaim, hidup di Indonesia lebih tenang dan damai.
“Maka ketika saya jadi Ketum PBNU, setiap ada tamu dari Timur Tengah, mereka pun merasa masuk Indonesia dengan adem. Di mana negerinya bisa saja suatu saat dia jalan menginjak ranjau atau lagi tidur di belakang rumahnya ada bom meledak. Setiap saat. Suriah, Irak, Afghanistan, Pakistan, Somalia, Libya. Indonesia betapa tenangnya,” ujar Said Aqil.
Said Aqil mengatakan, semua orang bisa mengamalkan agama masing-masing dalam bingkai Pancasila.
“Di Timur Tengah orang mau bangun masjid nggak gampang. Bangun pesantren apalagi, bangun madrasah apalagi. Harus izin dan itu, sulit di Timur Tengah. Di Saudi, di Mesir, Suriah. Di kita asal ada niat membangun pesantren, jadilah itu. Urusan IMB nanti belakangan,” kata Said Aqil diringi dengan tawa.
Sebagai informasi, polisi melakukan penyegelan terhadap kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung. Hal itu setelah penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di lokasi yang sama.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Abdul Qadir Hasan Baraja sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.*