Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jelang Idul Adha, MUI Jatim Beri Dua Opsi Hadapi Wabah PMK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Juni 2022 11:22 11:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juni 2022 12:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Dr Hasan Ubaidillah mengatakan ada dua opsi untuk menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Hal itu mengingat masyarakat Indonesia yang dihebohkan dengan merebaknya wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H / 2022 M.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk berkurban. Namun hal itu berbeda dengan pandangan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengatakan bahwa hewan terjangkit PMK dengan kondisi ringan maupun berat tidak sah untuk berkurban.

Menanggapi hal itu, KH Dr Hasan Ubaidillah mengatakan bahwa ada dua hal yang dapat diambil dari permasalahan ini.

“Maka ada dua opsi yang dapat diambil, pertama kompromi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Kedua, memilih pendapat sesuai keyakinan masing-masing,” katanya, dilansir oleh laman resmi MUI Jatim, Ahad (19/6/2022).

Ubaidillah menjelaskan, pada opsi pertama dipilih karena pendapat antara Fatwa MUI dan LBM PBNU menyatakan bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan gejala berat tidak sah sebagai hewan kurban.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Masing-masing pendapat mengatakan bahwa hewan yang terkena PMK sama-sama tidak sah menjadi hewan kurban apabila bergejala berat. Namun, pendapat LBM PBNU walau ringan juga tidak boleh. Ini mengambil prinsip kehati-hatian, artinya kebahayaan harus dihindari meskipun sedikit,” jelasnya.

Ubaidillah memaparkan terkait opsi kedua yang menurutnya masyarakat boleh mengambil salah satu di antara pendapat Fatwa MUI dan LBM PBNU sesuai dengan keyakinan.

“Perbedaan pendapat dari para imam yang dalam hal ini MUI dan LBM PBNU adalah rahmat bagi kita. Maka kita bisa melakukan pilihan apakah mengikuti MUI atau LBM PBNU. Sehingga melalui sosialisasi juru sembelih halal ini nanti akan ada penjelasan penyembelihan hewan PMK yang gejala ringan,” paparnya.

Dirinya juga mengusulkan kepada pemerintah dapat membuat regulasi terkait hewan yang dijual agar melewati proses screening.

“Untuk itu kami usul kepada pemerintah untuk membuat regulasi agar hewan yang masuk ke wilayah Jawa Timur melalui proses screening terlebih dahulu,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIidul adhaPMKsapiWabah PMK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Siswi Muslim Raih Peringkat Terbaik di Negara Bagian India yang Melarang Hijab
Tulisan selanjutnya PN Surabaya Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama, Sebut Tak Ada Larangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?