Hidayatullah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Mardani H Maming untuk keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut karena Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk tahap penyidikan.
“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Nur Saleh mengungkapkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah bendahara PBNU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ke luar negeri.
“Iya (Maming jadi tersangka di KPK)” ujar Nur Saleh, seperti yang dilaporkan rmol.id.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah masuk tahap penyidikan. Namun, ia enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara tersebut.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ungkap Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin siang.
Sebelumnya, Maming sendiri telah diperiksa selama 12 jam oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (02/06/2022).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa adik dari kader PDI Perjuangan tersebut yang bernama Rois Sunandar Maming.
Tim kuasa hukum Maming sendiri, Ahmad Irawan juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen-dokumen yang diserahkan kepada tim penyelidik KPK pada Rabu (8/6).
Irawan pun meminta kepada tim penyelidik KPK juga untuk memanggil dan memeriksa Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik Jhonlin Group atau biasa dikenal sebagai pengusaha terkaya di Pulau Kalimantan.
Irawan mengungkapkan bahwa Maming yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 telah diperiksa selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/6) terkait dengan IUP pada saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.*
************
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri