Hidayatullah.com—Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih merebak di Indonesia menjelang Idul Adha. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tak boleh memaksakan untuk berkurban jika sulit dilaksanakan.
Menag Yaqut mulanya menyampaikan, bahwa dalam ajaran Islam, hukum berkurban itu tidak wajib.
“Bahwa yang utama adalah perlu disampaikan bahwa hukum kurban itu sunah muakkad, sunah yang dianjurkan. Jadi bukan wajib,” kata Yaqut seusai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PMK melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Yaqut menyadari, menjelang Idul Adha ini, kebutuhan akan hewan ternak, terutama sapi dan kambing, terus meningkat. Karena itu, Kemenag akan mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban untuk Idul Adha di kala pandemi PMK.
“Nah kita sudah menemukan berapa fatwa misalnya, tetapi kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Menag Yaqut juga menyatakan, dilansir laman resmi pemerintah, pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
Lebih lanjut Yaqut menuturkan, jika dalam kondisi tertentu nantinya kurban tidak bisa dilakukan, umat Islam tidak boleh memaksakan. Kemenag memastikan akan mencari alternatif lain terkait hal itu.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain,” ujar Yaqut.
Yaqut kembali menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam di Indonesia. Dia meminta ormas Islam menyampaikan ke masyarakat terkait hukum kurban, terutama di masa pandemi PMK.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia dan selebihnya tentu kita akan mengikuti peraturan nanti yang dikeluarkan BNPB dan Pak Menko,” paparnya.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri