Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ma’ruf Amin: Hukum Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Juni 2022 22:52 10:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 Juni 2022 23:20
Bagikan
ekonomi pesantren
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI. Ma’ruf menyampaikan, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama telah disahkan.

Fatwa itu, menurut Ma’ruf Amin menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah. “Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan, ” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, pasca menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/06/2022). Kehadiran Kiai Ma’ruf kali ini karena diundang oleh DP MUI sesuai hasil Rapat Selasa (21/06/2022) pekan lalu.

Berdasarkan rapat dengan DP MUI, Kiai Ma’ruf mengatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. “Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI, ” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut. “Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama. “Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.

Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUI perkawinan beda agamaHukum Perkawinan Beda AgamaKH ma'ruf Amin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Tak Menjadikan Wabah Cacar Monyet jadi Perhatian Utama selama Haji
Tulisan selanjutnya Ganja Medis Kecemasan Studi: Ganja Medis Tidak Meredakan Kecemasan dan Depresi, Malah Menggandakan Risiko Kecanduan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?