Hidayatullah.com—Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr Abdul Fattah Mashat mengatakan, dampak cacar selama musim haji tidak menjadi perhatian utama. Dr Abdul Fattah mengatakannya dalam sebuah wawancara dengan saluran Al-Saudiya. Menurut dia, penyelenggara haji yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mengendalikan infeksi cacar.
Meski Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menetapkan syarat kesehatan bagi jemaah haji, namun hal itu tidak mencakup tindakan apa pun untuk menangani penyakit cacar, katanya. Namun, Kementerian Kesehatan mengambil tindakan proaktif untuk mengatasi setiap kasus penyakit jika terdeteksi selama musim haji, kata Dr Abdul Fattah seperti dilansir Saudi Gazette.
Arab Saudi selalu mengangkat slogannya, yaitu “Human Health First”, yang mewajibkan adanya persyaratan untuk menjaga kesehatan jemaah haji selama perjalanan hingga menyelesaikan ibadah, katanya. Mashat mencatat bahwa variasi tingkat kesehatan dari satu negara ke negara lain mengontrol persyaratan kesehatan yang dikenakan untuk haji.
Dia mengatakan bahwa Kementerian, saat menetapkan persyaratan kesehatan, telah berfokus pada hal-hal proaktif dan preventif yang mewakili dan bertujuan melalui protokol kesehatan untuk mencegah penyakit, tetapi tidak menunggu untuk menanganinya.
Mashat mengatakan, hal proaktif dan preventif yang menjadi fokus kementerian terletak pada persyaratan jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji pada beberapa hal, antara lain: kewajiban memberikan tes PCR 72 jam sebelum kedatangan, serta imunisasi, di samping itu. usia haji tidak lebih dari 65 tahun.
Ia membenarkan bahwa wilayah Arafah telah tercover jaringan listrik yang cukup untuk seluruh kota dalam rangka persiapan musim haji. Sementara itu, 20% dari kamp Mina telah sepenuhnya dikembangkan, di beberapa tingkatan, termasuk perumahan dan toilet, kata Mashat, mencatat bahwa lebih dari 1.000 kompleks toilet telah dibangun di kota tenda.
Adapun anak-anak selama periode haji, Mashat menegaskan bahwa usia minimum untuk melakukan ritual haji adalah 15 tahun, menunjukkan bahwa setiap jemaah yang membawa anak-anak dianggap melanggar peraturan dalam hal ini.*