Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono dalam keterangan pers yang disampaikan hari Kamis (7/7/2022) sore.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. “Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.
Pengepungan
Sebelumnya, ratusan personel polisi dikerahkan untuk melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang dalam upaya penjemputan paksa anak seorang Kiai Jombang bernama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) yang berstatus buron atas dugaan kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022). Para personel yang dikerahkan merupakan gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur beserta pasukan Brimob.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tim Buru Sergap (Buser) Polda Jatim sebelumnya telah berada di halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Bahkan aksi penggerebekan ini banyak diabadikan warganet melalui media sosial.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pencabulan santriwati oleh MSAT, mencuat dan jadi perhatian publik setelah pihak kepolisian gagal menangkap pelaku, Ahad (3/7/2022) lalu. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.
MSAT yang pernah mengajukan dua kali praperadila dan ditolak hakim membantah bahwa tuduhan pelecehan santriwati itu adalah sebuah fitnah.*