Hidayatullah.com—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengingatkan agar umat Islam menjauhi praktek perdukunan. Hal ini terutama perdukunan yang meminta pertolongan jin.
“Perdukunan yang haram adalah perdukunan yang mereka memang memasukkan di dalamnya unsur-unsur mistis atau berhubungan dengan jin. Dan itu dilarang keras dalam agama kita,” ucap Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja Endang Mintarja dikutip laman resmi Muhammadiyah, Senin (29/08/2022).
Menurut Endang, dalam QS. Al Jinn ayat 6 disebutkan bahwa manusia yang meminta pertolongan jin justru dibuat tersesat oleh jin. Meminta pertolongan kepada jin merupakan perbuatan yang akan mendapat dosa besar.
Dalam Surat Al-An’am ayat 128, disebutkan jin telah banyak menyesatkan manusia. Allah berfirman: “Dan (ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), “Wahai golongan jin ! Kamu telah banyak (menyesatkan) manusia.” Dan kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, “Ya Tuhan, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan sekarang waktu yang telah Engkau tentukan buat kami telah datang.” Allah berfirman, “Nerakalah tempat kamu selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain.” Sungguh, Tuhanmu Maha Bijaksana, Maha Mengetahui. (QS Al-An’am: 128)
“Ini di antara bentuk dosa yang besar kalau kita memohon atau perlindungan kepada selain Allah. Karenanya, di antara yang upaya mencerdaskan umat dan bangsa ini dari hal-hal yang semestinya jadi hiburan semata tidak masuk ranah keyakinan dan keagamaan,” terang dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Endang juga turut mendukung aksi yang membongkar praktik perdukunan berkedok ilmu agama. Diharapkan dengan adanya ini dapat meminimalisir penipuan berkedok agama.
“Kata Rasulullah aksi-aksi penipuan, tipu-tipu, apalagi untuk mengambil keuntungan ya dari aksi penipuan itu. Itu tidak dianggap sebagai umatnya Rasulullah SAW,” kata wakil sekretaris fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.*