Hidayatullah.com — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan jejaring rumah makan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. Pernyataan itu menanggapi isu yang ramai sebelumnya di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal.
Mie Gacoan sendiri merupakan merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.
“Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?” ujar Aqil Irham, di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Saat ini, sesuai regulasi, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Ia menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.
“BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal,” ujar Aqil Irham.
“Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Menjawab ketentuan nama atau branding produk, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.
“Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha,” papar Aqil.
Hal ini terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH). “Kami juga sedang mereview SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH,” tutur Aqil.
Sebelumnya, Mie Gacoan disebut tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Hal tersebut adalah pada ketentuan nama merek dan produk. Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai,” bunyi penjelasan dari laman LPPOM MUI.
Mie Gacoan diketahui menawarkan menu mie iblis dan mie setan untuk mendiskripsikan rasa pedas pada mienya. Bukan hanya menu makanan saja, tetapi juga menu minuman.
Untuk menu minumannya ada beberapa yang menggunakan nama setan, seperti es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong. Karena itu, Mie Gacoan dianggap tidak memenuhi salah satu kriteria untuk sertifikasi halal.*