Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Tolak Gugatan PKS, Sebut Presidential Threshold 20% Sudah Sesuai Konstitusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 September 2022 09:42 9:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2022 10:35
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). MK menyatakan PT 20% sudah sesuai konstitusi.

“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui akun YouTube resmi MK, Kamis (29/9/2022).

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Gugatan dengan nomor perkara 73/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh PKS untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Adapun PKS memohon agar angka presidential threshold tersebut diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa ihwal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 itu merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy, yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.   Terkait permohonan PKS agar ketentuan presidential threshold diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif, Mahkamah kembali menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mengubah besaran angkanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebab, hal tersebut… merupakan kebijakan terbuka, sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas,” kata Hakim Konstitusi Envy Nurbaningsih.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Envy, Mahkamah menilai permohonan PKS tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Keduanya adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase,” kata Anwar. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh dua pemohon. Pemohon I adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Pemohon II adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahkamah KonstitusiMKPKSpresidential threshold
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengamat Tekankan Polri Harus Ungkap soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Tulisan selanjutnya Maher Zain akan Mempromosikan Singapura sebagai Tujuan ‘Wisata Halal’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?