Hidayatullah.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI buka suara soal warga negara Indonesia (WNI) yang bikin ribut dalam penerbangan Turkish Airlnes rute Istanbul, Turki ke Jakarta pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dan data soal kisruh baik dari maskapai Turkish Airline maupun penumpang yang terlibat dalam kisruh itu.
Dari laporan dan informasi yang diterima, pihaknya menemukan ada dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline.
Peristiwa itu katanya, bermula dari pertanyaan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) soal ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.
Karena keluhan tersebut belum mendapatkan tanggapan, ia mengatakan terduga pelaku menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan. Pada akhirnya ia diamankan karena dianggap memicu keributan di pesawat.
Karena masalah itu, pihak Turkish Airline menurunkan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu.
Menurut pihak Turkish Airline katanya, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.
“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” ujar Nur Isnin, dilansir oleh Antara, Senin (17/10/2022).
Sebagai tindak lanjut, Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan mendalami aspek keselamatan serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.
Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang.
Jadi, masalah ini tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft). Tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.
Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi negara tersebut.
“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” pungkas Nur Isnin.*