Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

WNI Bikin Ribut di Turkish Airlines, Kemenhub Buka Suara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2022 17:00 5:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2022 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI buka suara soal warga negara Indonesia (WNI) yang bikin ribut dalam penerbangan Turkish Airlnes rute Istanbul, Turki ke Jakarta pada Selasa (11/10/2022) lalu.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dan data soal kisruh baik  dari maskapai Turkish Airline maupun penumpang yang terlibat dalam kisruh itu.

Dari laporan dan informasi yang diterima, pihaknya menemukan ada dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline.

Peristiwa itu katanya, bermula dari pertanyaan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) soal ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.

Karena keluhan tersebut belum mendapatkan tanggapan, ia mengatakan terduga pelaku menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan. Pada akhirnya ia diamankan karena dianggap memicu keributan di pesawat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena masalah itu, pihak Turkish Airline menurunkan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu.

Menurut pihak Turkish Airline katanya, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” ujar Nur Isnin, dilansir oleh Antara, Senin (17/10/2022).

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan mendalami aspek keselamatan serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.

Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang.

Jadi, masalah ini tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft). Tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi negara tersebut.

“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” pungkas Nur Isnin.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenhubTurkish AirlinesWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Krisis Energi, Jerman Tunda Pensiun Tiga Reaktor Nuklir
Tulisan selanjutnya Bertanding Tanpa Hijab di Seoul Nasib Atlet Iran Elnaz Rekabi Dikhawatirkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Berita
29 Agustus 2026 08:29
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?