Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

WNI Bikin Ribut di Turkish Airlines, Kemenhub Buka Suara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2022 17:00 5:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2022 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI buka suara soal warga negara Indonesia (WNI) yang bikin ribut dalam penerbangan Turkish Airlnes rute Istanbul, Turki ke Jakarta pada Selasa (11/10/2022) lalu.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dan data soal kisruh baik  dari maskapai Turkish Airline maupun penumpang yang terlibat dalam kisruh itu.

Dari laporan dan informasi yang diterima, pihaknya menemukan ada dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline.

Peristiwa itu katanya, bermula dari pertanyaan penumpang (terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) soal ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.

Karena keluhan tersebut belum mendapatkan tanggapan, ia mengatakan terduga pelaku menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan. Pada akhirnya ia diamankan karena dianggap memicu keributan di pesawat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena masalah itu, pihak Turkish Airline menurunkan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu.

Menurut pihak Turkish Airline katanya, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” ujar Nur Isnin, dilansir oleh Antara, Senin (17/10/2022).

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan mendalami aspek keselamatan serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.

Berdasarkan hasil diskusi, disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang.

Jadi, masalah ini tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft). Tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi negara tersebut.

“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” pungkas Nur Isnin.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenhubTurkish AirlinesWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Krisis Energi, Jerman Tunda Pensiun Tiga Reaktor Nuklir
Tulisan selanjutnya Bertanding Tanpa Hijab di Seoul Nasib Atlet Iran Elnaz Rekabi Dikhawatirkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?