Hidayatullah.com–Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana menengarai ada orang dan kelompok asing yang memiliki rencana untuk mengganggu penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
“Imigrasi memperoleh data dari Kementerian/Lembaga terkait tentang adanya orang asing dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” kata Widodo dalam keterangan resminya di laman resmi Imigrasi, dikutip Senin (14/11/2022).
Widodo menegaskan bakal menindak tegas sesuai aturan bila ada orang asing masuk Indonesia yang mengganggu ketertiban dan keamanan hingga mengganggu jalannya KTT G20.
Ia mengaku telah berkoordinasi lintas Kementerian/Lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
“Imigrasi juga akan bertindak cepat dan jika ada permintaan penangkalan terhadap orang asing atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Di samping itu, pihak Imigrasi membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui laman www.imigrasi.go.id.
Sebelumnya imigrasi telah mendeportasi orang asing yang melakukan unjuk rasa yang menolak dan dianggap mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20. Mereka yang dideportasi adalah warga negara Jepang.
Sementara terdapat warga negara China juga telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.*