Hidayatullah.com—Warganet (netizen) semarak mengomentari ramainya berita seputar program wajib pelafalan sila Pancasila Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo . Sebagian besar warganet menilai, tindakan ini sangat berlebih-lebihan.
Diskusi warganet seputar masalah ini awalnya diangkat di akun Instagram aktivis Muhammadiyah Fahmi Salim. Dalam unggahannya Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah ini mengutip pernyataan Kepala KUA Panjatan, Zamroni yang mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya telah dicanangkan sejak April 2022 lalu.
Mengutip Zamroni, pelafalan lima sila Pancasila dan menyanyikan lagu nasional itu merupakan bagian dari program inovasi KUA Panjatan bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L). “Pelafalan ideologi negara Indonesia itu dilakukan setelah prosesi akad nikah selesai dilakukan, “ tulis alumni Al-Azhar, Kairo ini di akun @ufsofficial.
“Lama kelamaan Pancasila jadi agama. Mungkin nanti sedang disusun redaksi zikir wirid Pancasila setelah solat 5 waktu wajib dibaca setiap muslim,” tulisnya lagi.
Sontak unggahanya itu mengundang komentar netizen. “Sekalian pengibaran bendera dan pembacaan UUD 45 kah? tulis @raftsanzani.
“Memang kalau ga Pancasila ga nasionalis gitu apa yak? 😂 Hafal Pancasila jg belum tentu mengamalkan isinya 😂, ‘ demikian tulis @yus_noovall.
“Berlebihan sebab kepanikan,” tambah @catatan.aa.
“Percuma kalau diikrarkan dan dihafalkan tapi tidak dijalankan sesuai sila2 dan butir2nya, terutama yg suka teriak2 pancasila harga mati tapi korupsi dan intoleransi dengan sesama saudara muslim sendiri..😊,” tulis @hestikoesno.
“Biasanya yg teriak pancasila, pada koropsi😂😂😂,” sindir @joglo.omah.
“Malam pertama naek kasur: “Maju Tak Gentar”…😂 ,” kata @ali69abdullah.
Netizen lain tidak kalah menarik komentarnya. “Ini upacara bendera atau upacara nikahan sih, mbok mikir gimana caranya agar nasionalisme Pancasila itu terimplementasikan bukan dengan seremonial mulu, kita dah bosan 😂,” ujar @muhammad.deen165.
Seperti diketahui, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kulon Progo mengaku mewajibkan pasangan pengantin baru untuk melafalkan Pancasila. Namun pelafalan ideologi negara Indonesia itu dilakukan setelah prosesi akad nikah selesai dilakukan.
Sementara Humas Kemenag Kulon Progo Agung Mabruri mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi perihal program ini langsung ke Kepala KUA Panjatan Zamroni. Menurutnya, syarat yang masuk program inovasi KUA bernama “Pengantin Pancasila Peduli Lindingi (P3L)” KUA Panjatan ini tak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam, lantaran hal ini dilangsungkan setelah prosesi akad nikah selesai.*