Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jalani Sidang, Mardani Maming Disebut Terima Fee Rp 10 Ribu per Metrik Ton

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2022 14:20 2:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2022 16:30
Bagikan
mardani maming buron
Bagikan

Hidayatullah.com–Terdakwa korupsi Mardani H Maming atau Mardani Maming kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis 17 November 2022. Dalam sidang itu ia disebut menerima fee Rp 10 ribu per metrik ton.

Dalam sidang terdapat enam orang saksi yang dihadirkan, terdiri dari Bambang Setiawan (mantan Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara 2010-2015), Mulyadi (PNS Pemkab Tanah Bumbu), dan Eko Handoyo (PNS sekretariat BPKAD dan eks staf seksi Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu).

Kemudian, Abdul Haris (penanggung jawab pembangunan pelabuhan dan operasional PT Angsana Terminal Utama), Gunawan Hardjito (Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel), dan Bambang Herwadi (eks seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanah Bumbu).

Abdul Haris bekerja di PT PCN pada Juli 2012 – Juni 2022. Ia mendengar dari eks Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soeto, bahwa Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima pembagian Rp 10 ribu per metrik ton batu bara. Abdul Haris tahu ada akta perubahan kepemilikan pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik PT PCN dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) pada 2012.

“PT TSP kepemilikannya di pak bupati, itu keterangan dari pak Henry. Pernah disampaikan untuk yang merefleksikan 30 persen itu 10 ribu per metrik ton untuk bupati. Saat itu produksi baru bara 150 ribu ton per bulan. Henry Seotio mengatakan untuk bupati Tanah Bumbu. Mau untung berapa, rugi berapa, 10 ribu ke bupati,” kata Abdul Haris di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Abdul Haris juga mendengar terdakwa Mardani Maming pernah meminta jam tangan Richard Mille yang dipakai Henry Seotio saat mendatangi Bupati Mardani H Maming. Cerita ini Abdul Haris dengar dari Denny Gunawan, orang kepercayaan Henry Soetio.

“Ceritanya pak Denny pernah sekali menghadap bupati pak Mardani, pak Henry cerita soal jam. Tiba-tiba berkunjung ke kantor bupati, jamnya diminta,” ucap Abdul Haris.

Ia tahu Bupati Mardani Maming pernah sekali ke kantor PCN di Menara BCA, Jakarta. Selain itu, Henry Soetio meminta Abdul Haris menghubungi Rois Sunandar jika ada kendala di lapangan operasional PT ATU di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut dia, PCN mulai bekerja tahun 2012 pakai alat sendiri, bukan pakai jasa kontraktor. Adapun PT ATU memiliki ijin pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri yang diteken oleh Kementerian Perhubungan dan ijin lokasi dari Bupati Tanah Bumbu.

Abdul Haris menegaskan PT ATU dimiliki oleh PT PCN dan PT TSP sesuai akta perubahan. PT ATU beroperasi pertama sejak November 2012. “Semua pembangunan ATU dibayar oleh PCN,” kata Abdul Haris.

Adapun terdakwa yang juga mantan bendara umum PBNU, Mardani H Maming, membantah sebagian kesaksian Abdul Haris. Menurut Mardani, saksi Abdul Haris belum menguasai soal aliran uang dari PT PCN. Mardani menyebut saksi Abdul Haris hanya mengutip keterangan dari almarhum Henry Seotio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021. Ia pun meluruskan bahwa jam tangan Richard Mille itu dibeli dari hubungan bisnis.

“Hanya tahu Henry selalu menyebut Bupati. Saya berhenti jadi bupati, selalu menyebut Bupati. Padahal itu bussines to bussines perusahaan. Menurut saya ada yang salah saat menyatakan ada duit ke bupati, saya tidak menerima duit,” ujar terdakwa Mardani H Maming.

Mantan Bendum PBNU itu didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. Mardani H Maming dijerat dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara korupsi yang menjerat Mardani sebagai pengembangan kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang telah divonis 2 tahun penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bendum PBNUKorupsiMardani Maming
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Halal20, Kaget Lihat Kain Kafan Bersertifikat Halal
Tulisan selanjutnya Hala Madrid! Taman Hiburan Bertema Sepakbola Real Madrid di Dubai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aksi-Aksi Suporter Bola Dukung Palestina di Piala Dunia 2026

Berita
2 Juli 2026 20:20
Helikopter Mendarat Darurat di Laut Arab Satu Tentara Amerika Hilang
Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial

Terbaru

  • Kloter Terakhir Jamaah Indonesia Tiba di Tanah Air, Operasional Haji 2026 Berakhir
  • Hamas Berharap Pasukan Internasional Jadi Penghalang Pelanggaran ‘Israel’ di Gaza
  • Aksi-Aksi Suporter Bola Dukung Palestina di Piala Dunia 2026
  • Akui Gagal Gulingkan Hamas, Netanyahu Siapkan “Migrasi Sukarela” bagi Penduduk Gaza
  • Rusia Sempat Dituduh, Pipa Gas Nord Stream Ternyata Disabotase Tentara Ukraina
  • Helikopter Mendarat Darurat di Laut Arab Satu Tentara Amerika Hilang
  • Membangun Peradaban dari Rumah: Ketahanan Keluarga sebagai Jalan Kebangkitan Umat
  • Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
  • MUI Perjuangkan Akses Hunian Layak bagi Dai dan Guru Ngaji
  • Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?