Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin: Rumah Ibadah Perlu Aturan Syarat Pendirian

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Desember 2022 21:13 9:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Desember 2022 21:13
Bagikan
Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut setiap orang yang ingin mendirikan rumah ibadah di suatu daerah perlu memenuhi aturan syarat pendirian sesuai dengan peraturan bersama.

Pernyataan Ma’ruf ini disampaikan terkait dengan kondisi di kecamatan Maja, kabupaten Lebak yang belum ada gereja sehingga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya provinsi Banten meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.

“Itu kan sudah ada aturannya pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya dan kalau aturan sudah ada tidak boleh ada larangan tapi kalau belum terpenuhi ya itu memang belum dapat izin, jadi dia bisa di daerah lebih dekat,” kata Wapres Ma’ruf di kabupaten Semarang, Jawa tengah pada Selasa (27/12/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. “Itu bukan hanya untuk gereja tapi untuk masjid juga sama, itu aturan semua agama semua tempat ibadah, itu kesepakatan majelis-majelis agama yang keputusannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wapres.

Kesepakatan itu, menurut Wapres, dibuat agar tidak terjadi konflik. “Maka semua sepakat melakukan seperti itu jadi aturan menetapkan kesepakatan dari majelis-majelis agama, jadi untuk semua agama bukan hanya untuk Kristen, Hindu, untuk Islam juga sama seperti itu di semua daerah itu keadilan jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan seperti itu,” tambah Wapres.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebelumnya Camat Maja menyampaikan pemberitahuan permohonan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna.

Namun Bupati Ipi mengatakan ada protes dan keresahan dari sejumlah warga sebab ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah. Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satupun gereja di sini, termasuk pura dan vihara tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala. Selain di kecamatan Maja, di Kota Cilegon hingga saat ini tidak ada satupun gereja karena ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:izin rumah ibadahrumah ibadahWapres Ma'ruf Amin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahu Berbahaya Warga Kamerun Borong Whisky Kantongan Sebelum Dilarang
Tulisan selanjutnya Fahira Idris: Yang Dibutuhkan Indonesia Saat Ini Aturan Membeli Rokok Menggunakan E-KTP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?