Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin: Rumah Ibadah Perlu Aturan Syarat Pendirian

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Desember 2022 21:13 9:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Desember 2022 21:13
Bagikan
Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut setiap orang yang ingin mendirikan rumah ibadah di suatu daerah perlu memenuhi aturan syarat pendirian sesuai dengan peraturan bersama.

Pernyataan Ma’ruf ini disampaikan terkait dengan kondisi di kecamatan Maja, kabupaten Lebak yang belum ada gereja sehingga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya provinsi Banten meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.

“Itu kan sudah ada aturannya pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya dan kalau aturan sudah ada tidak boleh ada larangan tapi kalau belum terpenuhi ya itu memang belum dapat izin, jadi dia bisa di daerah lebih dekat,” kata Wapres Ma’ruf di kabupaten Semarang, Jawa tengah pada Selasa (27/12/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah. “Itu bukan hanya untuk gereja tapi untuk masjid juga sama, itu aturan semua agama semua tempat ibadah, itu kesepakatan majelis-majelis agama yang keputusannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wapres.

Kesepakatan itu, menurut Wapres, dibuat agar tidak terjadi konflik. “Maka semua sepakat melakukan seperti itu jadi aturan menetapkan kesepakatan dari majelis-majelis agama, jadi untuk semua agama bukan hanya untuk Kristen, Hindu, untuk Islam juga sama seperti itu di semua daerah itu keadilan jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan seperti itu,” tambah Wapres.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebelumnya Camat Maja menyampaikan pemberitahuan permohonan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna.

Namun Bupati Ipi mengatakan ada protes dan keresahan dari sejumlah warga sebab ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah. Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satupun gereja di sini, termasuk pura dan vihara tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala. Selain di kecamatan Maja, di Kota Cilegon hingga saat ini tidak ada satupun gereja karena ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:izin rumah ibadahrumah ibadahWapres Ma'ruf Amin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tahu Berbahaya Warga Kamerun Borong Whisky Kantongan Sebelum Dilarang
Tulisan selanjutnya Fahira Idris: Yang Dibutuhkan Indonesia Saat Ini Aturan Membeli Rokok Menggunakan E-KTP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?