Hidayatullah.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810. Tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
“Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam “Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022”, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengatakan pelaporan diterima PPATK dari berbagai kalangan termasuk penyidik, masyarakat dan NGO. Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.
Menurut PPATK, para pelaku yang terlibat kasus pornografi anak, memperdagangkan video dengan menggunakan Gopay, OVO dan Dana sebagai alat pembayaran.
“PPATK aktif dalam Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO bersama K/L terkait dengan menyusun program atau kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO,” imbuhnya.
Berdasarkan analisis transaksi, profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media