Oleh: Agung Alifanto
~Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu~(QS. al-Baqarah: 168)
HARI ini semakin banyak produk yang beredar di masyarakat –baik yang ada di outlet – outlet modern ataupun di pasar tradisional– masuk dalam tafar “warning” bagi pengguna atau pengonsumsinya.
Meski Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI) sudah berusia hampir seperempat adab di negeri ini, faktanya, kecurangan dan kejahatan yang dilakukan produsen makanan masih kerap terjadi.
Muslim Indonesia adalah Muslim terbesar di dunia. Sebagai Muslim, kita memiliki hak mendapatkan dan memperoleh makanan halal, sesuai keyakinan yang kita miliki. Hak ini, harus dilindungi dan dijamin secara hukum.
Apalagi dalam Al-Quran, Allah Subhanahu Wata’ala sudah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” [QS: Surat Al-Maidah ayat:3]
Jadi, orang Muslim harus menjauhi makanan – makanan yang mengandung unsur tersebut, selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan sertifikasi kehalalan produk yang beredar luas dipasaran. Hal ini dilakukan untuk melindungi umat Islam yang ada di Indonesia dari makanan yang haram, bahkan untuk mengurus sertifikasi ini tidaklah sulit karena sudah ada prosedurnya kalaupun agak lama keluarnya sertifikat itu masalah teknis saja.
Produk – produk yang beredar dipasaran saat ini –terutama yang kemasan dari pabrik ataupun makanan siap saji– masih banyak kita jumpai belum menyertakan sertifikasi halal dari MUI.
Sebagai seorang Muslim kita perlu mewaspadai terhadap produk – produk tersebut, logikanya apa susahnya mengurus sertifikasi Halal MUI, baik produk kemasan pabrikan atau outlet makanan siap saji?
Hal ini juga berlaku pada catering – catering penyedia makanan untuk kegiatan pernikahan ataupun pesta yang lainnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membeli produk – produk tersebut.
Pertama, memastikan kehalalan produk.
Sertifikat ke halalan dari MUI merupakan standart dasar untuk produk – produk yang beredar di pasaran terutama untuk produk kemasan pabrik dan outlet makanan siap saji, jadi pastikan kita memilih makanan yang sudah berlabel halal dari MUI, dan perlu kita tanamkan hal tersebut pada generasi muda, sekolah – sekolahan untuk memahaminya.* (BERSAMBUNG)
Penulis lepas