Hidayatullah.com–Surat kepolisian yang meminta penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Menurutnya, penundaan bisa dipahami kalau alasannya ancaman keamanan yang luar biasa. Tapi karena alasannya mengimbangi penundaan pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, kata Hamdan, maka ini jadi bermasalah.
“Karena untuk tujuan politik itu enggak bener. Tugas polisi mengamankan jalannya sidang,” tegas Hamdan kepada hidayatullah.com, Kamis malam ini (04/06/2017).
Baca: Sidang Ahok ke-15, Umat Islam Diminta Terus Kawal Kasus Penistaan Agama
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat itu tertera saran agar sidang ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017 mendatang. Sementara dalam jadwal, seharusnya sidang dilanjutkan pada 11 April 2017 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca: Dalam Persidangan, Habib Rizieq Sebut 6 Ungkapan Salah Dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu
Hamdan menyatakan, persoalan ini harus sepenuhnya diserahkan pada pertimbangan hakim. Hakim-lah, lanjutnya yang berhak menentukan waktu dan tempat persidangan.
“Hakim boleh menolak (permintaan polisi tadi),” tutupnya.*/Andi