Hidayatullah.com– Dalam momentum acara halal bi halal Syawal 1438 H, dilangsungkan juga agenda ikrar dan penyerahan wakaf gedung Global Halal Center (GHC), yang menjadi kantor operasional LPPOM MUI, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
“Diwakafkan kepada MUI untuk melanjutkan perjuangan pengembangan dakwah halal di Indonesia, bahkan juga dunia internasional,” tutur Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim, di GHC Bogor, Jawa Barat, dalam pengantarnya rilis laman resmi LPPOM MUI, Senin (17/07/2017).
Baca: LPPOM MUI Gelar Pelatihan di China, Tambah Perwakilan di Korsel
Acara silaturahim pada tanggal 7 Juli 2017 lalu itu diikuti pula oleh jajaran pimpinan MUI Pusat, pejabat Kementerian Agama Kota Bogor, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan beberapa pimpinan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Ini momen yang luar biasa,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengapresiasi LPPOM MUI, dalam kata sambutannya saat memberikan taushiyah sekaligus penerimaan ikrar wakaf gedung GHC dari pimpinan LPPOM MUI.
Karena, kata Rais Aam PBNU ini, LPPOM MUI telah menunjukkan kinerja dengan karya-karya yang meyakinkan, dalam menjaga kehalalan produk konsumsi bagi umat.
Sehingga, imbuhnya lembaga itu dapat memperoleh kepercayaan masyarakat secara luas, dan berhasil membangun gedung ini, yang kemudian diwakafkan kepada MUI.
“Maka tentu kita harus menjaga kepercayaan umat ini dengan penuh komitmen dan konsisten,” tegas Kiai Ma’ruf.
Sekilas GHC
Gedung GHC berdiri di atas luas lahan 1.080 meter persegi, terdiri dari bangunan tiga lantai, seluas 600 meter persegi setiap lantainya.
Bangunan itu, jelas Lukman, merupakan akumulasi hasil dari karya dan perjuangan panjang yang sulit dan berliku dari seluruh insan dan para tokoh LPPOM MUI, bersama sesepuh dari IPB serta MUI. Sebagai langkah lanjutan oleh para pendahulu yang merintis LPPOM MUI.
Diawali oleh Direktur LPPOM MUI yang pertama, Prof Dr Amin Aziz, lalu Prof Dr Aisyah Girindra, dan Dr Nadratuzzaman Hosen. Jadi boleh dikata, kata dia, gedung ini merupakan hasil dari evolusi LPPOM MUI yang berlangsung selama hampir seperempat abad.
Baca: 28 Tahun LPPOM MUI, Proses Sertifikasi Halalnya Diadopsi Banyak Negara Lain
Proses ikrar dan penyerahan wakaf gedung GHC oleh LPPOM kepada MUI dilakukan secara formal, disaksikan langsung oleh para pejabat negara yang menangani wakaf.
Yaitu Kemenag, dalam hal ini Kantor Kecamatan Urusan Agama Kota Bogor Tengah, sebagai pihak yang berwenang menangani aspek administratif wakaf untuk kewilayahan dimana gedung GHC berada, dan pengurus BWI.*