Hidayatullah.com– Meski vaksin haram Measles Rubella (MR) disebut boleh digunakan karena darurat untuk imunisasi saat ini, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” ucap Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor pusat MUI, Jakarta, semalam, Senin (20/08/2018).
Komisi Fatwa MUI meminta pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga meminta, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.* Andi
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal