Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Measles Rubella (MR), produk dari Serum Institute of India (SII), untuk imunisasi.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA. menegaskan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Baca: MUI: Vaksin MR Haram, Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tegasnya usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor pusat MUI, Jakarta, semalam, Senin (20/08/2018).
Namun pada saat ini, kata dia, penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena beberapa kondisi, yakni keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Baca: MUI: Kemenkes-Biofarma Setuju Sertifikasi Halal Vaksin MR
Komisi Fatwa MUI memberi catatan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Oleh karena itu, MUI menegaskan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal
Komisi Fatwa MUI meminta pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. * Andi