Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Ini Kandungan Haram Vaksin MR

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2018 09:04 9:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Agustus 2018 08:57
Bagikan
vaksin Israel
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, mengungkap bahan haram penyusun vaksin Measles Rubella (MR), produk Serum Institute of India (SII).

Baca: MUI: Vaksin MR Haram, Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap dokumen yang disampaikan SII, kami menemukan gelatin yang berasal dari kulit babi, kemudian enzim tripsin dari pankreas babi, kemudian lactalbumin hydrolysate yang dalam prosesnya ada kemungkinan besar bersinggungan dengan bahan dari babi, dan human diploid cell dari sel tubuh manusia,” bebernya usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (20/08/2018).

Baca: MUI Tegaskan Vaksin MR Haram

Muti menjelaskan, proses pemeriksaan vaksin MR ini baru tahap kajian awal dan belum masuk pada proses sertifikasi halal.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA. menegaskan, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Baca: Vaksin MR Belum Bersertifikat Halal, Menkes: Imunisasi Tetap Berjalan

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tegasnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Namun pada saat ini, kata dia, penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena beberapa kondisi, yakni keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal.

Baca: MUI: Pemerintah Jangan Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal

Komisi Fatwa MUI memberi catatan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babibahan babidaruratHasanuddin AFimunisasiinfo halalKandungan BabiKetua Komisi Fatwa MUIKomisi Fatwa MUILembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan KosmetikaLPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIMuti Arintawatiobat haramproduk halalproduk haramSerum Institute of IndiaSIIvaksin halalvaksin haramvaksin Measles RubellaVaksin MRWakil Direktur LPPOM MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Vaksin MR Haram, Pemerintah Wajib Sediakan yang Halal
Tulisan selanjutnya Di Tengah Kesulitan, Korban Gempa NTB Patungan Berkurban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?