Hidayatullah.com– Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama. BPJPH sekaligus membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Sedang MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk,” tegas Sukoso di Jakarta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com semalam (08/12/2019).
“Artinya, sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama,” sambung Guru Besar Universitas Brawijaya Malang ini.
Sukoso menerangkan, proses, tahapan dan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yaitu BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.
Layanan sertifikasi halal itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikasi halal.
“BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal,” jelasnya.
“MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa sejak 17 Oktober 2019, layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan. Menurut Sukoso, BPJPH bekerja sesuai kewenangannya, membuka layanan pengajuan sertifikasi.
Layanan tersebut katanya berjalan tidak hanya di pusat, tapi juga di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota. Prosesnya melalui Sistem Informasi Halal (SiHalal) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
“Sejak Oktober hingga awal Desember 2019, total kunjungan layanan sertifikasi mencapai 1.705 kali atau 244 kunjungan per minggu,” sebut ahli bidang kelautan dan bioteknologi perikanan ini.
Baca: BPJPH: Biaya Sertifikasi Halal Masih Merujuk Aturan Tarif LPPOM MUI
Selain PTSP Kemenag Pusat, katanya, kunjungan terbanyak di Kanwil Kemenag Jawa Barat, lalu Yogyakarta dan Sumatera Utara.
Menurut Sukoso, ada sejumlah isu yang ditanyakan publik dalam kunjungan layanan. Terbanyak, menanyakan alur proses sertifikasi, teknis pendaftaran produk, dan persyaratan pendaftaran. Konsultasi lainnya berkenaan perpanjangan sertifikasi halal, pengembangan produk, dan teknis audit/pemeriksaan.
“Produk yang paling banyak ditanyakan terkait makanan ringan, minuman dan bahan minuman, serta restoran, roti, dan kue,” sebutnya.*