Hidayatullah.com — Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan bahwa produk kosmetik juga dikenakan wajib sertifikasi halal. Hal itu telah ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.
Perusahaan kosmetik, ungkap Muti, masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan melakukan kewajiban sertifikasi halal produk.
“Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu 5 tahun ke depan, hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk,” terang Muti, dalam webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema “Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirement,” pada Kamis (2/12/2021), dilansir oleh MUI.or.id.
Muti juga menjelaskan, berdasarkan data LPPOM MUI, sejak lima tahun lalu (2017), jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk.
Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dwiana Andayani, membahas “Persyaratan Label untuk Produk Kosmetik di Indonesia”.
Menurutnya, yang dimaksud label kosmetik adalah segala informasi tentang kosmetik berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan dalam kosmetik, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau sebagai bagian dari kemasan, dan yang dicetak langsung pada kosmetik produk.
“Sementara aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria,” papar Dwiana.
Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.
Kedua, obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.
Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.
Keempat, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.*