Hidayatullah.com– Menurut Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum sepenuhnya siap melayani sertifikasi halal.
Ikhsan mengaku bahwa ia memiliki dalil yang kuat dalam penilaiannya tersebut.
Ia menyebut bahwa pendaftaran sertifikasi halal ke BPJPH dilakukan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima pendaftaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (05/12/2019) kutip INI-Net.
Ikhsan menilai, waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Peraturan Menteri Agama mengenai urusan tersebut belum terbit.
Menurutnya, ketidaksiapan itu terlihat dari tidak adanya formulir informasi dan pendaftaran di PTSP BPJPH dan lembaga juga belum siap menerima pendaftaran lewat jalur online. Media pendaftaran daring pun katanya sampai sekarang juga belum bisa diakses.
Ia menilai, ketidaksiapan PTSP BPJPH terkait pendaftaran sertifikasi halal juga tampak dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan.
“Karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ketidaksiapan BPJPH terkait pelayanan sertifikasi halal berpengaruh terhadap dunia usaha, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya sekitar 56 juta dan sekitar 40 juta di antaranya bergerak di bidang makanan dan minuman. UMKM ini juga membutuhkan sertifikasi halal.
“Mereka pada umumnya sangat rentan pembiayaan dan diperlukan bantuan dari pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya, tetapi pendampingan kepada UKM sangat diperlukan, terutama bila kebijakan wajib sertifikasi halal dijalankan,” sebutnya.
Menurut Ikhsan, kondisi tersebut merugikan dunia usaha mengingat saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah tidak berwenang menerima pendaftaran sertifikasi halal.
“Kami berharap untuk di masa yang akan datang BPJPH telah siap. Dan sejak registrasi daring ditutup oleh LPPOM MUI sampai hari ini belum ada satupun penyerahan berkas pendaftaran sertifikasi halal dari BPJPH kepada beberapa lembaga pemeriksa halal LPPOM,” ungkapnya.*