Hidayatullah.com– Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), menjadikan tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dibebankan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa masalah sertifikasi halal ini meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak.
Sehingga, MUI berharap Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan sinkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kebingungan di masyarakat.
Baca: MUI Tetap Berperan terkait Sertifikasi Halal, Ini Tugasnya
Menurut MUI, pada masa transisi seperti sekarang ini, di saat BPJPH belum bisa secara maksimal melaksanakan tugasnya, sementara MUI sudah tidak boleh menerima pendaftaran sertifikasi produk, maka akan terjadi kevakuman layanan yang bisa berdampak merugikan masyarakat.
“Jadi harus ada kejelasan aturan dari BPJPH,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Sementara sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sesuai UU JPH, sejak Kamis (17/10/2019) berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut.
Menag menjelaskan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.
Baca: Wapres: Jaminan Produk Halal Bermanfaat bagi Muslim dan Semua
Tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH. Seluruh tahapan proses sertifikasi halal ini dibagi ke dalam lima tahapan.
Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.
“Kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia, kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal.