Hidayatullah.com– Peluang berbisnis produk makanan halal yang mengantongi sertifikat halal jauh lebih baik dan menjanjikan, kata Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman atau Chef Herman.
“Dengan sertifikasi halal maka ada added value (nilai tambah) pada produk. Pelaku usaha sekarang harus punya (sertifkat halal) ini. Karena demand produk halal kini sudah terbentuk dan tumbuh dengan cepat,” terangnya.
Hal itu ia sampaikan saat berkunjung di booth Halal Indonesia milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Bank Indonesia di Ballroom Aryaduta Palembang, Sumatera Selatan.
Chef Herman mengatakan, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa ketika suatu produk punya sertifikat halal, maka marketnya makin luas.
“Terlebih saat nanti (sertifikat halal) diberlakukan secara mandatory (wajib),” imbuhnya.
Sementara Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, sertifikasi halal atas produk, termasuk makanan dan minuman, merupakan amanat Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang akan segera diimplementasikan.
Penyelenggaraan JPH, selain merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, juga bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada produk. Penyelenggaraan JPH ini juga untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujarnya setelah menjadi narasumber seminar “Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal” di Ballroom Arista Palembang sebagaimana keterangan BPJPH lansir Kementerian Agama, Rabu (07/08/2019).
Kata Sukoso, BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sangat mendorong adanya nilai tambah pada produk termasuk produk UKM.
“Dengan nilai tambah tersebut diharapkan produk halal dapat berkompetisi dalam perdagangan bebas yang global seperti sekarang ini. Dengan begitu, produk UKM diharapkan juga dapat menjadi penopang kekuatan eskpor kita,” ujarnya.
Sebelum dimulainya implementasi UU JPH tersebut, BPJPH melakukan berbagai persiapan, di antaranya sosialisasi JPH. Salah satunya agar pelaku usaha lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal dengan baik, sehingga ketika JPH diterapkan maka semua pihak telah siap menyambutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedangkan Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Muhammad Yanuar Arief menambahkan soal pentingnya pemahaman dan kesadaran halal bagi masyarakat, terutama pelaku usaha.
Ia mengatakan, dengan pemahaman dan kesadaran yang baik, maka pelaku usaha sebagai produsen produk halal akan lebih mudah dalam mengaplikasikan regulasi jaminan produk halal dalam aktivitas produksi dan pemasaran produk mereka.
“Kita terus mensosialisasikan regulasi jaminan produk halal kepada masyarakat terutama pelaku usaha,” ujarnya.*