Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Direktur LPPOM: Gelatin Bukan Produk Istihalah

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juni 2015 08:43 8:43 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juni 2015 08:43
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Ir Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-obatan, dan Kosmertika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan saat ini istihalah (perubahan) merupakan isu populer dalam sertifikasi produk terutama pagan.

Isu istihalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. “Isu inilah yang menjadi latar belakang dan mendorong saya menyusun disertasi tentang istihalah,” kata Lukmanul Hakim saat tasyakur gelar doktoral yang diraihnya, Kamis (4/6/2015) pagi di Hotel Savero, Bogor, Jawa Barat.

Pada 1 April 2015 lalu, Lukmanul Hakim berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul ‘An Islamic and Sctentific Perspective on Istihalah’ dan meraih gelar doktor dari Islamic University of Europe (IUE) Rotterdam, Belanda. Ia lulus dengan predikat cum laude.

Menurut Lukmanul Hakim, penggunaan gelatin babi tidak termasuk pada bagian istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap terjadi perubahan zat.

“Pengertian istihalah yang dipakai oleh beberapa pihak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah,” tegas Lukmanul Hakim.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Pandangan Lukmanul Hakim seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kalangan dianggap legitimate secara syariah. Dalam konferensi yang membahas masalah halal di Kuwait dinyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan di dalam produk makanan, karena gelatin dianggap produk istihalah.

“Tidak bisa dikatakan bahwa gelatin babi itu adalah bagian dari istihalah. Artinya, jika gelatin berasal dari babi maka hukumnya sama dengan babi, yakni haram,” kata Lukmanul Hakim.

Berbeda dengan istilahalah pada khamar yang berubah menjadi cuka. Pada perubahan dari khamr ke cuka terjadi perubahan secara keseluruhan yang mencakup perubahan molekul kimia, sifat kimia, bentuk fisik, serta sifat fisik.

“Sementara gelatin babi itu hanya terjadi perubahan sebagian yaitu perubahan sifat kimia dan sifat fisik saja,” tegas Lukmanul Hakim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babiDr Ir Lukmanul HakimgelatinhalalharamIstihalahlppomMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya wudhu MUI: PBB dan ASEAN Harus Desak Myanmar Akui Muslim Rohingya
Tulisan selanjutnya Pakar Pendidikan Australia: Materi Pornografi Internet Banyak Jadi Guru Seks Anak Muda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?