Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hasyim: Liberalisasi Pemikiran Juga Melanggar Khittah NU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Agustus 2009 14:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi mengatakan, visi dan pola perjuangan NU menggunakan garis moderat, tidak ekstrim. Karena itu, ektrimisasi agama dan liberalisasi pemikiran juga bertentangan Khittah NU, bahkan keluar dari prinsip-prinsip ajaran NU.

”Jadi, melanggar Khittah itu nggak hanya rangkap jabatan di partai politik atau soal politik. Yang liberal dan ekstrim kanan juga bertentangan dengan khittah,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut dia, khittah NU terdiri dari tiga bagian penting, yakni, pertama, bagian yang mengatur jati diri NU. ”NU menganut ajaran Islam Ahslusunnah wal Jamaah. Fikihnya menganut salah satu dari  Imam empat. Dalam bidang tasawuf mengikuti Junaid Al Baghdadi dan Imam Ghazali. Dalam bidang Akidah mengikuti Al Asy’ari dan Al Maturidi,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, ektrimisasi agama dan liberalisasi pemikiran sama-sama melanggar Khittah, karena bertentangan dengan visi NU dan pola perjuangan NU. Bahkan, jika tidak sesuai dengan dengan jati diri NU, bisa keluar dari prinsip-prinsip ajaran NU.

Khittah bagian kedua, katanya berkaitan dengan kemandirian NU. Menurutnya, NU adalah organisasi mandiri, tidak merupakan bagian apa pun, baik ormas maupun partai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam bidang sosial kenegaraan, NU menjadi organisasi amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan, tidak pula merupakan oposisi terhadap kekuasaan.

Khittah bagian ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan kebebasan menentukan pilihan. Saat Khittah dicetuskan pada 1984, warga NU hanya memilih satu dari tiga partai, dan tidak memilih orang. Dalam proses selanjutnya, tahun 1998, PBNU menfasilitasi lahirnya PKB, dan sekarang ini ada 38 partai.

Ia menambahkan, Khittah kini sedang disalahpahami oleh warga NU sendiri. Seakan-seakan Khittah yang benar, adalah tidak berbuat apa-apa.

”Padahal, itu sama dengan membuka peluang orang lain untuk mengatur NU atas nama Khitah. Sementara, kalau pimpinan NU mengatur umatnya sendiri dianggap tidak khittah,” ungkapnya.

Pengasuh Pesantren Al-Hikam itu berharap, Mukatamar ke-32 NU di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Januari 2010 dapat merespons perkembangan politik yang sangat cepat ini. Kebebasan memilih warga NU harus diseimbangkan dengan tanggung jawab memilih. Khittah sebagai patokan NU tidak perlu diubah, namun soal kebebasan memilih perlu penjabaran dalam tata laksananya.

”Antara kebebasan memilih dan tanggung jawab dalam memilih diperlukan ukuran-ukuran demi kemaslahatan NU. Kalau tidak, kita akan memilih secara sembarangan, termasuk memilih pihak yang kalau besar dan kuat akan menggusur NU. Tanggung jawab dalam memilih, termasuk tanggung jawab kita kepada agama, umat dan Allah,” jelasnya. [nu/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Munarman Ajukan Pra Peradilan Kasus Jibril
Tulisan selanjutnya Masdar Menggugat Disebut Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?