Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LUIS Minta Koreksi Perda Minuman Beralkohol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2011 12:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menolak rencana pengesahan  Raperda Minuman Beralkojol (Miras), oleh  DPRD Solo. Menurut LUIS, pengesahan Raperda tersebut sama saja dengan melegalkan miras beredar luas di Kota Solo.

Seperti diketahui,  tingginya angka peredaran minuman keras (Miras) di Kota Bengawan itu dinilai cukup  mengkhawatirkan. Apalagi  terbukti dengan maraknya tindak kriminal  akibat pengaruh Miras.
Untuk itulah, DPRD setempat di berapa pemberitaan sedang mengebut guna segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran Miras. 

Namun menurut LUIS,  pengesahan Raperda tersebut sama saja dengan melegalkan miras beredar luas di Kota Solo.

“Raperda tentang Minuman Beralkohol di Surakarta jelas-jelas mengijinkan produksi, distribusi, penyedia maupun peminum MIRAS, sementara MIRAS  diharamkan dalam agama Islam, “ demikian salah rilis yang dikirim LUIS ke kantor redaksi hidayatulah.com, Kamis (22/12/2011).

Selain itu, menurut LUIS, dalam rancangan di Raperda baru ini tak ada sanksi tegas untuk para pengguna atau pemabok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Raperda Minuman Beralkohol tidak memberi sanksi apapun kepada Peminum minuman beralkohol,” tulis pernyataan yang ditanda-tangani Ketua LUIS, Edi Lukiyo, SH dan Sektetaris LUIS Drs.Yusuf Suparno.

Menurut LUIS, Raperda ini justru lebih berpihak kepada para produsen, distributor, sub distributor maupun pengecer. Buktinya, mudahnya mendapatkan izin dari Walikota Surakarta.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DPRD Solo, Selasa (20/12/2011), siang, LUSI meminta Ketua Pansus Raperda  Miras untuk mengoreksi, merevisi, dan mengembalikan Raperda ke Wali Kota. LUIS juga meminta menindak tegas para produsen, distributor, penjual, penyedia, dan peminum miras dengan hukuman enam bulan penjara, serta meminta pemabuk diberikan hukuman cambuk.*

Keterangan: Ketua LUIS Edi Lukito SH menyerahkan Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Raperda Miras kepada Ketua DPRD Surakarta FY. Sukasno dan Anggota Dewan Asih Sunyoto, S.Pd

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migratePerda Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa Harus Paham Konsep Ekonomi Nabi
Tulisan selanjutnya Pemimpin Hamas Masih Ada di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?