Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim Mahkamah Konstitusi: Perda Syariah Tidak Masalah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 10 Januari 2013 06:26
Bagikan
Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK.
Bagikan

Hidayatullah.com–Meski Direktur the Wahid Institute, Yenni Wahid, menganggap Perda syariah menimbulkan ekses negatif dan diskriminasi, namun pandangan lain diungkapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, Perda yang disebut sebagai Perda Syariah itu tidak masalah dibuat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku silahkan saja, mungkin daerah itu ada kebijaksanaan sendiri, itu wise, itulah inti dari kebhinekaan kita, yang paling penting adalah tidak berbenturan di atasnya, alat ukurnya itu saja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya silahkan saja kita wise menilai”, ujar pria kelahiran Bima ini kepada hidayatullah.com, seusai mengisi acara seminar “Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia”, di Aula lantai dasar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).

Sebagai seorang pakar Hukum Tata Negara yang sudah berpengalaman, Hamdan mengaku tidak masalah dengan Perda-perda tersebut.

“Artinya yang khas di daerah-daerah itu silahkan saja tidak masalah, boleh, tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengaku sudah mengkaji Perda-perda yang dianggap diskriminatif oleh the Wahid Institute tersebut.

“Saya sudah mengkaji Perda-perda itu, hampir seluruhnya itu tidak ada Perda Syariah, yang ada itu mengenai ketertiban umum seperti larangan perizinan minum minuman keras, nggak menyebut Perda Syariah”, ujarnya.

Mengenai Perda-perda yang dinilai diskriminatif itu, ia menilai Perda-perda tersebut, seperti peraturan baca tulis al-Qur’an akan menjadi diskriminatif apabila diterapkan di wilayah yang tidak tepat.

“Tentu, kalau itu berlaku di Bali itu menjadi diskriminatif, tapi kalau di Aceh silahkan saja, itu kan kekhasannya, yang jadi pertanyaannya apakah perempuan di sana menolak? Tidak kan?,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Asosiasi MK Se-Asia Kunjungi Mahkamah Konstitusi Indonesia
Tulisan selanjutnya Sikap Muslim Memaknai Musibah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?