Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim Mahkamah Konstitusi: Perda Syariah Tidak Masalah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 10 Januari 2013 06:26
Bagikan
Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK.
Bagikan

Hidayatullah.com–Meski Direktur the Wahid Institute, Yenni Wahid, menganggap Perda syariah menimbulkan ekses negatif dan diskriminasi, namun pandangan lain diungkapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, Perda yang disebut sebagai Perda Syariah itu tidak masalah dibuat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku silahkan saja, mungkin daerah itu ada kebijaksanaan sendiri, itu wise, itulah inti dari kebhinekaan kita, yang paling penting adalah tidak berbenturan di atasnya, alat ukurnya itu saja selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya silahkan saja kita wise menilai”, ujar pria kelahiran Bima ini kepada hidayatullah.com, seusai mengisi acara seminar “Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi di Indonesia”, di Aula lantai dasar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (08/01/2012).

Sebagai seorang pakar Hukum Tata Negara yang sudah berpengalaman, Hamdan mengaku tidak masalah dengan Perda-perda tersebut.

“Artinya yang khas di daerah-daerah itu silahkan saja tidak masalah, boleh, tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengaku sudah mengkaji Perda-perda yang dianggap diskriminatif oleh the Wahid Institute tersebut.

“Saya sudah mengkaji Perda-perda itu, hampir seluruhnya itu tidak ada Perda Syariah, yang ada itu mengenai ketertiban umum seperti larangan perizinan minum minuman keras, nggak menyebut Perda Syariah”, ujarnya.

Mengenai Perda-perda yang dinilai diskriminatif itu, ia menilai Perda-perda tersebut, seperti peraturan baca tulis al-Qur’an akan menjadi diskriminatif apabila diterapkan di wilayah yang tidak tepat.

“Tentu, kalau itu berlaku di Bali itu menjadi diskriminatif, tapi kalau di Aceh silahkan saja, itu kan kekhasannya, yang jadi pertanyaannya apakah perempuan di sana menolak? Tidak kan?,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Asosiasi MK Se-Asia Kunjungi Mahkamah Konstitusi Indonesia
Tulisan selanjutnya Sikap Muslim Memaknai Musibah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?