Hidayatullah.com–Sidang pembacaan putusan terdakwa murtadin Ayung Indra Kosasih yang digelar Rabu (27/11/2013) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat sempat terjadi kericuhan.
Massa umat Islam yang tengah mengawal sidang vonis di luar PN Cirebon ini sempat terprovokasi dengan kehadiran massa yang tidak diundang dari Pemuda Pancasila.
Dalam pantuan hidayatullah.com, kedua massa sempat saling dorong-mendorong, setelah akhirnya dilerai oleh pihak kepolisian dan pemimpin Ormas Islam.
“Jangan terprovokasi dengan kehadiran Pemuda Pancasila. Mereka tamu tidak diundang. Kalau ingin bersama-sama mendukung kami, mestinya mereka koordinasi dulu dengan kami,” kata seorang peserta aksi dalam orasinya.
Tidak ingin kericuhan kembali terjadi, pihak kepolisian meminta mundur massa Pemuda Pancasila, menjauh dari massa Ormas Islam.
Sementara itu, massa umat Islam juga memadati ruang persidangan untuk menyaksikan secara langsung sidang vonis lanjutan Ayung.
Seperti diketahui, Rabu (13/11/2013) ini, sidang lanjutan kasus pembakaran Yoyo (mertua) Ayung Indra Kosasih (menantu) digelar di PN Kota Cirebon. Ayung dituntut Pasal 187 dengan ancaman 15 tahun. Tuntutan ini dinilai Ormas Islam terlalu ringan.
Kasus percekcokan keluar pasangan Ayung dan Rini Fitriana terjadi ditengarai akibat dari dampak pernikahan beda agama. Rini mengatakan, ia bersama anaknya yang bernama Jansen dipaksa untuk memeluk Kristen oleh Ayung yang sebelumnya sempat memeluk Islam sebelum menikah dengannya dan kembali ke ajaran lama (murtad) pasca menikah selang beberapa bulan. Akibat pernikahan beda agamanya ini membuat Rini kehilangan ayah.*