Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prosecutor Bisa Lakukan Investigasi Kejahatan Israel sebelum tahun 2014

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 September 2014 07:33 7:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 September 2014 07:33
Bagikan
Sekjen PAHAM, Sylviani Abdul Hamid
Bagikan

Hidayatullah.com–Dengan telah masuknya Palestina dalam keanggotaan ICC maka Palestina bisa meminta Jaksa (prosecutor)  untuk menginvestigasi agresi penjajah Israel.Demikian disampaikan Sylviani Abdul Hamid, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.

Investigasi terhadap penjajah Israel bisa dilakukan saat agresi Israel tahun 2014 maupun tahun-tahun sebelumnya ini dimana masyarakat internasional menyaksikan dengan mata dan kepala mereka bagaimana kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza.

“Jaksa Penuntut Pengadilan (prosecutor) akan mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan kemanusiaan telah dilakukan yang masuk dalam Jurisdiksi ICC sebagaimana Statuta Roma 1998 mengaturnya, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, termasuk dari korban atau keluarga korban,” demikian disampaikan Sylviani Abdul Hamid dalam rilisnya.

Untuk menghindari peradilan ICC di Den Haag, Belanda bisa saja Israel melakukan peradilan terhadap warga negaranya yang diduga melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina melalui peradilan nasionalnya secara sungguh-sungguh namun apabila pengadilan nasional dinyatakan tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan penyelidikan dan pengadilan secara fair dan kompeten sesuai dengan asas-asas yang berlaku secara internasional maka sudah selayaknya Israel di bawa ke ICC.

“Konsep ini dikenal dengan istilah prinsip komplementaritas (the principle of complementarity),” tegas Sylviani.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazaHAMASisraelpalestinaPalestina DiserangZionis-Israel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Dilantik Jokowi akan Kunjungi Partai Komunis China
Tulisan selanjutnya Yayasan Abu Hasan Krueng Kalee Raih Piagam Penghargaan Bung Karno

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?