Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pimred The Jakarta Post Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2014 04:33 4:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2014 04:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Penyidik Polda Metro Jaya yang hari Kamis, (11/12/2014) menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post (JP) MS sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pemuatan karikatur di harian tersebut.

“Rencana penyidik akan memanggil saudara MS dari The Jakarta Post pada awal minggu depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap MS minggu depan merupakan panggilan pertama penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

“Penyidik menetapkan MS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi, kemudian saksi ahli dari ahli pidana, bidang agama, dewan pers,” ujarnya.

Sementara itu, Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan MS  sebagai tersangka. Langkah ini dinilai bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan atas penistaan agama yang dilakukannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember, pukul 13.30 WIB Penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum,” ujar Edy Mulyadi, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ dalam rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com, Kamis sore.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak, agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini. Sudah seharusnya bila setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.

Seperti diketahui, pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7  The Jakarta Post telah memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Berduka Wafatnya Tokoh Fatah, Ziyad Abu Ain
Tulisan selanjutnya Anggota DPD: Kami Akan ‘Lawan AHok’ Jika Peraturan Pembuatan Miras Dilegalkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?