Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal BPJS, MUI Sarankan Masyarakat Baca UU Asuransi dan Perbankan Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2015 16:13 4:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Agustus 2015 08:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengharamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka untukuk menjawab kebingungan masyarakat, dan tentu dengan beberapa persyaratan sesuai dengan hukum Islam.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Dakwah, Cholil Nafis saat dikonfirmasi hidayatullah.com, mengenai fatwa MUI soal BPJS kesehatan.

“Artinya dengan jawaban ini awalnya masyarakat yang bingung –mengenai status hukum BPJS– supaya menjadi tidak bingung,” jelas Cholil.

Namun, menurut Cholil, persoalannya sekarang karena ketidakmengertian dari orang-orang yang berkomentar soal hukum Islam -sebagaimana aktor Tio Pakusadewo, justru akan membuat masyarakat menjadi bingung.

Cholil menegaskan bahwa orang-orang yang awalnya bertanya tentang hukum BPJS dalam syariah Islam sudah tidak bingung karena sudah ada jawaban dari MUI. Justru katanya sekarang yang bingung itu adalah orang-orang yang menjadi komentator yang tidak tahu tentang hukum Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi, sekarang terbalik, yang bingung itu orang-orang yang komentator tapi nggak ngerti hukum Islam,” tegas Cholil.

Cholil menegaskan agar Tio membaca undang-undang dengan jelas, kalau undang-undang sudah mencantumkan nama MUI, maka tak mungkin undang-undang menunjuk lembaga yang nggak jelas.

“Nah, kalau undang-undang itu sudah mencantumkan nama MUI, silahkanlah membaca undang-undang dengan jelas. Masa undang-undang itu menunjuk lembaga yang nggak jelas,” cetus Cholil.

“Tanpa kita harus melihat sejarahnya MUI mulai tahun 1975, saya pikir cuma nyinyir saja orang-orang seperti itu.(Wa ‘arid aniljahiliyah). Tak usah ditanggapi orang-orang yang seperti itu,” imbuh Cholil.

Cholil menyarankan kepada Tio cukup membuka UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbank-an Syariah, UU Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan bisa juga melihat undang-undang ansuransi.

“Di situ jelas ada ansuransi syariah dan perbank-an syariah. Dan dicantumkan tentang syariah complayment bahwa usaha syariah itu kembali kepada MUI,” pungkas Cholil.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJSFatwaKesehatanMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PCNU Nduga: GIDI Sebenarnya tak Setuju Ada Musholla di Tolikara
Tulisan selanjutnya pembelajaran tatap muka Mengawal Ide “Kreativitas” dalam Pendidikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?