Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Pertimbangan MUI dan Ormas-ormas Islam Dorong LGBT Dilarang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Februari 2016 22:39 10:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Februari 2016 22:30
Bagikan
KH Ma'ruf Amin (tengah) bersama para pimpinan ormas menunjukkan surat pernyataan sikap terhadap LGBT (17/02/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan pimpinan ormas-ormas Islam mengeluarkan pernyataan sikap terkait lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pernyataan itu dikeluarkan dalam musyawarah di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu, 8 Jumadil Awwal 1437 (17/02/2016). Apa saja pertimbangan MUI mengeluarkan pernyataan tersebut?

“Pertama, aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. Demikian juga mengkampanyekannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers usai musyawarah. [Baca: Pemerintah Didorong Menegaskan LGBT sebagai Kejahatan Lewat UU]

Kedua, sebutnya, aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2; UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J; dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, sebut Kiai Ma’ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, jelasnya, dinyatakan bahwa homoseksual –bagi pria maupun wanita– dan sodomi hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

“Oleh karena itu, kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Pertimbangan selanjutnya, tambah dia, LGBT merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS,” ujarnya.

Atas keempat pertimbangan itu, MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Larang Propaganda LGBT.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:darurat LGBThomoseksuallesbianlgbtMajelis Ulama IndonesiaMUIormas Islampropaganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lidah Pangkal Bencana
Tulisan selanjutnya Direktur AIDA: Terorisme Bukan Bagian dari Pesantren

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?