Hidayatullah.com– Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan pimpinan ormas-ormas Islam mengeluarkan pernyataan sikap terkait lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pernyataan itu dikeluarkan dalam musyawarah di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu, 8 Jumadil Awwal 1437 (17/02/2016). Apa saja pertimbangan MUI mengeluarkan pernyataan tersebut?
“Pertama, aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. Demikian juga mengkampanyekannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam jumpa pers usai musyawarah. [Baca: Pemerintah Didorong Menegaskan LGBT sebagai Kejahatan Lewat UU]
Kedua, sebutnya, aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2; UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J; dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selanjutnya, sebut Kiai Ma’ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, serta Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.
Dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, jelasnya, dinyatakan bahwa homoseksual –bagi pria maupun wanita– dan sodomi hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
“Oleh karena itu, kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Pertimbangan selanjutnya, tambah dia, LGBT merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS,” ujarnya.
Atas keempat pertimbangan itu, MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Larang Propaganda LGBT.*