Hidayatullah.com– Majelis-majelis Agama di Indonesia menyatukan pendapat menolak segala bentuk propaganda lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers usai mereka bermusyawarah di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis, 9 Jumadil Awwal 1437 (18/02/2016).
Pertemuan itu dihadiri para pimpinan dari MUI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).
“Majelis-majelis Agama menyatakan sikap sebagai berikut; pertama, menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia,” ujar Wakil Sekjen MUI, Dr Nadjamuddin Ramly membacakan pernyataan itu.
Pada poin kedua, Majelis-majelis Agama mendesak pemerintah Indonesia melarang segala bentuk dukungan dana dari pihak manapun untuk aktivitas LGBT.
Dana dimaksud yang digunakan untuk kampanye, sosialisasi, serta dukungan terhadap kegiatan LGBT. Baik dana dari organisasi maupun perusahaan internasional.
“Ketiga, mewaspadai gerakan atau intervensi pihak manapun dengan dalih apapun termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT,” sebutnya.
Pernyataan itu ditandatangani langsung oleh Dr Yusnar Yusuf (MUI), Romo PC Siswantoko (KWI), Mpu Suhadi Sendjaja (WALUBI), dan Drs Uung Sendana (MATAKIN).*