Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: Uji Publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran Momentum Koreksi Siaran Televisi

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Maret 2016 09:59 9:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Maret 2016 09:59
Bagikan
Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com–Uji Publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan momentum untuk mengkoreksi 10 stasiun televisi utama di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Pustaka, Informasi, dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Prof. Dadang Kahmad dalam rilisnya.

“Ini adalah momentum yang tepat, apakah selama ini apa yang mereka siarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa,” tegasnya.

Sebab, menurut Dadang, televisi saat ini tetap menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat. Jika apa yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan, kata dia, harus diubah.

“Yang dirugikan pasti masyarakat bila siaran televisi begitu-begitu saja. Kekerasan, gosip, dan acara-acara yang tidak bermutu lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Amirudin, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan perpanjangan izin tersebut sebagai momentum perbaikan konten.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia juga menyatakan, dengan KPI menggulirkan uji publik ke masyarakat, menjadi usaha KPI membuka perhatian masyarakat berkaitan apa yang mereka tonton.

“Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU 32 tahun 2002 pasal 34 ayat 3,” papar Amirudin, pada seminar publik “Menyoal Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Sepuluh Stasiun Televisi” di Aula PP Muhammadiyah, Selasa (29/03/2016).

Ia juga menjelaskan, dalam perpanjangan izin ini berbeda dengan permohonan IPP baru. Yang mana disana ada proses evaluasi, bukan sekedar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran saja.

“Sehingga proses evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan Pemohon,” pungkasnya.

Hingga saat ini, total masukan  kepada KPI sebanyak 5920 melalui email, adapun yang memenuhi standing legal 954 masukan, terdiri dari 914 perseorangan dan 40 lembaga.

Adapun isi masukan berkaitan mengenai muatan TV yang tidak mendidik, muatan kekerasan di program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, komedi yang di luar batas, dan lain-lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:isikontensKPIMuhammadiyahpenyiaransiarantelevisiTV
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wajah Islam; Radikal, Liberal atau Ramah?
Tulisan selanjutnya Siapa “Ahli Waris” Akun Media Sosial Anda?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?