Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: Uji Publik Izin Penyelenggaraan Penyiaran Momentum Koreksi Siaran Televisi

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Maret 2016 09:59 9:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Maret 2016 09:59
Bagikan
Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com–Uji Publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan momentum untuk mengkoreksi 10 stasiun televisi utama di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Pustaka, Informasi, dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Prof. Dadang Kahmad dalam rilisnya.

“Ini adalah momentum yang tepat, apakah selama ini apa yang mereka siarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa,” tegasnya.

Sebab, menurut Dadang, televisi saat ini tetap menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat. Jika apa yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan, kata dia, harus diubah.

“Yang dirugikan pasti masyarakat bila siaran televisi begitu-begitu saja. Kekerasan, gosip, dan acara-acara yang tidak bermutu lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Amirudin, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan perpanjangan izin tersebut sebagai momentum perbaikan konten.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia juga menyatakan, dengan KPI menggulirkan uji publik ke masyarakat, menjadi usaha KPI membuka perhatian masyarakat berkaitan apa yang mereka tonton.

“Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU 32 tahun 2002 pasal 34 ayat 3,” papar Amirudin, pada seminar publik “Menyoal Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Sepuluh Stasiun Televisi” di Aula PP Muhammadiyah, Selasa (29/03/2016).

Ia juga menjelaskan, dalam perpanjangan izin ini berbeda dengan permohonan IPP baru. Yang mana disana ada proses evaluasi, bukan sekedar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran saja.

“Sehingga proses evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan Pemohon,” pungkasnya.

Hingga saat ini, total masukan  kepada KPI sebanyak 5920 melalui email, adapun yang memenuhi standing legal 954 masukan, terdiri dari 914 perseorangan dan 40 lembaga.

Adapun isi masukan berkaitan mengenai muatan TV yang tidak mendidik, muatan kekerasan di program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, komedi yang di luar batas, dan lain-lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:isikontensKPIMuhammadiyahpenyiaransiarantelevisiTV
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wajah Islam; Radikal, Liberal atau Ramah?
Tulisan selanjutnya Siapa “Ahli Waris” Akun Media Sosial Anda?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?