Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komitmen Komnas Perempuan dalam Perlindungan Anak Dipertanyakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 September 2016 09:28 9:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 September 2016 09:28
Bagikan
Ilustrasi prostitusi anak
Bagikan

Hidayatullah.com – Ancaman terhadap anak Indonesia semakin nyata dengan merebaknya prostitusi anak usia di bawah umur untuk kalangan homoseks yang disinyalir sudah ribuan yang menjadi korban.

Tak heran masyarakat mendesak Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima demi untuk kepastian hukum perlindungan anak.

BACA JUGA: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Komnas Perempuan. Lembaga yang dibiayai negara ini menilai tidak ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.

Ketua Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta, Fahmi Salim, menyayangkan sikap Komnas Perempuan tersebut dan meragukan komitmen lembaga itu dalam perlindungan anak.

“Sekarang masyarakat jadi melihat Komnas perempuan versus KPAI padahal sama-sama dibiayai APBN, tapi Komnas Perempuan malah melawan perjuangan KPAI melindungi anak Indonesia,” kata Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, Selasa (06/09/2016).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Komnas Perempuan hemat saya dibubarkan saja,” lanjutnya.

Menurut Fahmi, negara harus mengevaluasi dan mengoreksi sepak terjang Komnas Perempuan ini.

“Harus diaudit kinerja dan ideologi yang dijalankan apakah sesuai ideologi Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa yang religius,” imbuhnya.

Ditambahkan dia, dalam pemilihan komisioner Komnas Perempuan harus pula dilakukan fit and propper test oleh DPR.

“(Atau) gabung ke KPAI jadi Komisi Perlindungan Ibu dan Anak Indonesia, Sehingga jelas perjuangannya penguatan keluarga,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285 dan 292 di MK, pernyataan yang disampaikan pihak terkait dari Komnas Perempuan dalam lanjutan sidang uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis, dinilai tidak konsisten.

Dalam paparannya, Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengatakan, tidak ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.

Dia juga menyebut, jika pihaknya sudah menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena menurutnya, tidak cukup hanya dengan memperluas definisi zina, sebagaimana yang diinginkan pemohon dalam pasal lainnya.

Namun, Hakim Suhartoyo mempertanyakan langkah Komnas Perempuan yang dikatakan sedang mengajukan usulan RUU tersebut di legislatif.

BACA JUGA: Hakim MK Sebut Pernyataan Komnas Perempuan pada Sidang Uji Materi Pasal Kesusilaan Tidak Konsisten

Diketahui, sejumlah tokoh dari kalangan cendekiawan melakukan Judicial Review (Uji Materi) KUHP Pasal 284,285, dan 292 tentang perzinahan, perkosaan, dan pencabulan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Para akademisi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina, homoseks dan perkosaan dalam KUHP. Mereka meminta KUHP ditafsir ulang sehingga pelaku homoseks dibui selama 5 tahun.

BACA JUGA: Selamatkan Anak Indonesia dari Prostitusi Homoseksual dengan Rehabilitasi dan Pertobatan

Pengajuan uji materil 240, Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP dinilai sangat penting untuk menjadikan identitas diri bangsa Indonesia tetap hidup dan menerangi sejarah perjalananan bangsa ke depan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakGerakan Perlindungan Perempuan dan Anakprostitusi gay
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Pertama di Indonesia Diresmikan
Tulisan selanjutnya Laporan Intelijen Israel Tegaskan Kematian Pemuda Palestina Karena Salah tembak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?