Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baznas Segera Wajibkan Semua PNS/TNI/Polri Muslim Berzakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2016 20:14 8:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Oktober 2016 20:00
Bagikan
Gerakan Cinta Zakat Baznas
Kantor Baznas di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan peraturan soal pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan instansi pemerintah.

Peraturan itu mendorong kewajiban PNS/TNI/Polri untuk membayar zakat lewat Baznas.

“Saat ini kami sedang melakukan uji publik rancangan peraturan UPZ untuk mendorong pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar,” ujar Bambang di sela-sela Uji Publik Rancangan Peraturan Ketua Baznas tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ di Jakarta, Kamis (27/10/2016) dikutip Antara.

BAZNAS Harus Mampu Bisa Mengatur Seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia

UPZ sendiri merujuk pada unit pengumpul zakat di bawah koordinasi Baznas yang berada di sejumlah tempat, seperti instansi pemerintah atau masjid.

Jika peraturan soal UPZ sudah selesai, maka akan ada UPZ di lingkungan kementerian atau lembaga negara yang akan mengumpulkan zakat di suatu unit.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Inovasi Pengumpulan Zakat

Dia mengatakan, Baznas sebagai badan pengumpul zakat resmi pemerintah melakukan sejumlah inovasi agar pengumpulan zakat menjadi optimal.

Landasan hukum yang dipakai Baznas adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang berusaha menelurkan peraturan untuk optimalisasi pengumpulan zakat, dengan salah satu turunannya yaitu Peraturan Ketua Baznas soal UPZ yang masih dalam bentuk rancangan.

Peraturan itu juga akan melengkapi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 soal zakat.

Lewat peraturan itu, lanjutnya, nantinya karyawan Muslim dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian akan wajib menyetorkan zakatnya ke UPZ yang dibentuk di masing-masing unit.

“Sesuai undang-undang, nantinya mereka ini akan wajib berzakat. Bisa untuk tidak menunaikannya dengan meminta surat keberatan membayarkan zakat Baznas dari atasannya,” kata dia.

Mantan Ketua Baznas: Prinsip Zakat Tidak Bisa Dikelola Sesuai Inginnya Pemerintah

Bambang mengatakan, peraturan UPZ itu bertujuan optimalisasi pengumpulan zakat, menilik potensinya yang besar. Rata-rata pertumbuhan pengumpulan zakat mencapai angka 20,86 persen setiap tahunnya.

Lewat kajian Baznas, IPB dan IRTI-IDB menyebutkan potensi zakat pada 2011 adalah Rp 217 triliun, tapi pengumpulannya hanya sekitar satu persen saja.

Artinya, potensi zakat dari masyarakat yang besar itu belum tergarap dengan baik. Maka diperlukan banyak inovasi dan instrumen, salah satunya lewat pembentukan payung hukum yang pasti.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Amil Zakat NasionalBambang SudibyoBaznasinstansi pemerintahpengumpulan zakatperaturan UPZPNSPolripotensi zakatTNIundang-undangUnit Pengumpul ZakatUPZUU Pengelolaan Zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama dan Tokoh Ormas Berkonsolidasi Bahas Proses Hukum Ahok
Tulisan selanjutnya Kesadaran Perusahaan Asing Terapkan Sistem Jaminan Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?