Hidayatullah.com– Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
“Gelar perkara Rabu (16/11/2016),” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Jumat (10/11/2016), dikutip Antara.
Ia menambahkan, dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup.
“Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media,” katanya.
Menurutnya, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
“Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim,” ujarnya.*