Hidayatullah.com- Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyeru kepada pemerintah dan aparatur negara khususnya, agar membaca fatwa MUI secara utuh dan menyeluruh.
Dalam hal ini, terkhusus fatwa MUI soal haramnya umat Islam menggunakan atribut non-Muslim yang sedang hangat diperbincangkan saat ini.
Fatwa MUI ini, tegasnya, justru memberikan penegasan penghormatan dan kebebasan non-Muslim untuk melaksanakan ajaran agama mereka masing-masing di Republik ini, dengan penuh rasa aman dan kedamaian.
“Tanpa perlu merasa terancam dan rasa takut,” ujar Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal dalam keterangannya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Muhammadiyah: Fatwa MUI Sangat Tepat, Terukur dan Proporsional
Seruan itu disampaikan menyikapi timbulnya fitnah terhadap MUI belakangan ini terkait fatwa tersebut.
Bagi Muhammadiyah, fitnah terhadap MUI merupakan pekerjaan orang-orang yang anti otoritas dalam agama.
“Dan sejatinya ini adalah muara dari arus deras liberalisme dan liberalisasi Islam,” ujar Fathurrahman.
Ia mengatakan, para penyokong liberalisme takkan mendapatkan tempat di tengah umat Islam selama para ulama didengar dan ditaati.
MUI: Kapolri Akhirnya Paham Jika Fatwa Haram Atribut Non-Muslim Hanya untuk Umat Islam
“Dan otoritas ulama ini menjadi sandungan besar bagi mereka (para penyokong liberalisme),” imbuhnya.
Itulah yang menyebabkan, menurut Fathurrahman, para pluralis dan kelompok liberal berupaya untuk mendeligitimasi ulama dan perannya di tengah-tengah umat Islam.
Termasuk, lanjutnya, peran para ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada skala yang lebih luas.
Ia mengatakan, Islam sangat menghargai keragaman dan kebhinnekaan dalam bingkai NKRI.
“Tanpa harus seragam dan memaksakan keseragaman dalam peribadatan, termasuk segala atribut yang melekat pada peribadatan tersebut,” imbuhnya.*