Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelapor Kasus Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Desember 2016 21:33 9:33 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Desember 2016 21:30
Bagikan
Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Selasa (27/12/2016) pagi, sidang ketiga kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Yaitu terkait apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Sidang kasus Ahok berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Pelapor kasus Ahok tersebut dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan tersebut.

“Berdasarkan kajian kami terhadap sidang pertama dan kedua, majelis hakim sudah selayaknya secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan Penasihat Hukum (PH)-nya,” ujar Pedri Kasman mewakili AMM, Senin (26/12/2016).

Alasannya, kata Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan PH-nya telah masuk ke pokok perkara. Dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelapor: Sidang Perdana Kasus Ahok Bermasalah, Selanjutnya Semoga Ditertibkan

Eksepsi PH Ahok, jelasnya, menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada pasal 156a KUHP. PH juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU.

“Atas dasar itu kami minta Majelis Hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian,” ujarnya yang juga atas nama PH pelapor dari AMM dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com.

Eksepsi Terdakwa Ahok Dinilai Banyak tak Berdasar Hukum

PH AMM dalam kasus Ahok terdiri dari Deni Ardiansyah Lubis, SH, MH; Farid Mu’adz Basakran, SH; Agung RH, SH; Mursal Fadhilah, SH; dan Widyal Fitri Zulkarnaen, SH, MH.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMajelis HakimPedri KasmanPemuda Muhammadiyahpengadilanpenistaan agamaPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jauhi Panjang Angan-angan
Tulisan selanjutnya Ini Alasan Pemuda Muhammadiyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ranu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?