Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Henri Subiakto: Pasal Pemblokiran Keinginan DPR Bukan Pemerintah

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Januari 2017 09:26 9:26 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 Januari 2017 09:26
Bagikan
Sejumlah pengurus media Islam online klarifikasi pemblokiran situs-media Islam ke Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (04/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com–Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel A. Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.

Pasal tersebut merupakan revisi UU ITE yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. Serta kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Anggota Komisi I: Pemblokiran Situs Internet Harusnya jadi Jalan Terakhir

Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto menjelaskan, bahwa pasal tersebut bukanlah permintaan pemerintah, melainkan oleh DPR.

“Yang mengusulkan pasal ini adalah DPR bukan pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Henri, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE ini mengungkapkan, asal muasal pasal tersebut adalah adanya pemikiran dari DPR agar jangan sampai masyarakat dijerat sanksi hukum atas penyebaran berita hoax sementara sumber informasinya tidak ditutup.

“Jadi ini belum banyak yang tahu. Jadi bukan pemerintah ingin membungkam, karena pasalnya sendiri berasal dari DPR” tukasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#StopBlokirMediaIslamblokirBNPTHenri Subiaktointernetkemenkominfomedia Islam diblokirpemblokiran media islampolisiundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Shalat Shubuh Berjamaah 7117 di Kupang Dirangkai Penggalangan Dana Peduli Banjir Bima
Tulisan selanjutnya YLKI: Pemerintah Jangan Buat Kebijakan Memberatkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?