Hidayatullah.com–Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan pemblokiran situs berkontens Islam seharusnya tidak dilakukan lagi oleh pemerintah. Jikapun terpaksa, itu harus diambil sebagai jalan terakhir.
“Pemblokiran situs-situs berkonten Islam ini seharusnya tidak terulang lagi. Kalaupun akhirnya terpaksa dilakukan, harusnya pemblokiran ini diambil sebagai jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan. Pembinaan belum dilakukan sudah langsung diblokir, ini jelas nggak bijak. Spirit UU ITE itu meningkatkan tanggung jawab semua pihak baik masyarakat, swasta maupun pemerintah mewujudkan dunia maya yang beradab,” ujarnya hari Rabu (04/01/2017) di Jakarta.
“Kita meminta pemerintah agar bekerja secara sistematis, terukur dan teratur; dimulai dengan membuat peraturan-peraturan terkait. Segera buatlah Peraturan Pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya, serta segera buatlah unit yang secara khusus menangani hal ini sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6. Ini perlu untuk acuan baku kita semua. Ini lebih perlu dikedepankan karena lebih sustainable, bersifat jangka panjang dan lebih efektif, sementara pemblokiran media online mestinya itu hanya reaksi dan solusi terakhir setelah tidak bisa dilakukan pembinaan. Di era demokrasi ini kita harus bermain di ruang permainan yang terang dan jelas. Yang abu-abu harus dibuat menjadi jelas; biar tidak ada dusta di antara kita. Tanpa aturan yang jelas, tindakan pemblokiran hanya akan menimbulkan masalah baru yang tidak perlu, dan pasti akan timbul kesan pemerintah berlebihan, sewenang-wenang dan despotik (anti-kritik),” ujar Sekretaris Fraksi PKS ini melanjutkan.
Sukamta tidak memungkiri jika selama ini terkesan ada semacam ketidakadilan.
Harusnya pemerintah menertibkan situs-situs yang ada tanpa pandang bulu, tanpa pandang konten dari agama tertentu atau komunitaas tertentu.
Jangan misalnya lebih suka memblokir situs dengan konten agama tertentu tapi situs dengan konten agama lain yang juga dinilai bertentangan dengan UU ITE, bahkan lebih parah, malah tidak ditindak. Juga misalnya memblokir situs yang suka mengkritik pemerintah. Saya khawatir ketidakadailan semacam ini akan semakin membuat suasana tidak kondusif, tidak terkendali, karena masyarakat akan semakin marah dan protes.*