Hidayatullah.com– Pemblokiran 11 situs-media Islam di akhir tahun 2016 lalu, ifsudah menjadi catatan Parlemen. DPR RI pun mempertanyakan pemblokiran itu kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Mengapa media-media Islam diblokir? Jika disebut SARA, ancaman melakukan kekerasan dan apapun itu, harus diperjelas apa kriterianya?!” ujar anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat ditemui Islamic News Agency (INA) di Gedung DPR RI Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/01/2017).
Anggota DPR: Pemblokiran Situs Islam di Masa Kini Lebih Buruk dari Orde Baru
Ia menegaskan, aparat pemerintah sudah memiliki aturan yang baku dalam menindak segala persoalan yang menyangkut hukum.
“Sudah ada aturan-aturannya, jadi tidak asal menindak saja. Bahkan urusan penyadapan harus sesusai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Sukamta.
Langkah Kemkominfo, kata Sukamta, tidak didasari dengan landasan hukum dalam memblokir media-media Islam.
Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan
“Kominfo lakukan pemblokiran tanpa landasan hukum, ini enggak ada undang-undangnya sudah main blokir,” tegas dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas agar dapat memiliki aturan yang jelas terkait pemblokiran situs.
“Maka buatlah dulu aturannya, PP-nya harus dibuat. Kedua, diperlukan mengambil tindakan dengan peraturan yang jelas, ini akibat dari ketidakjelasan aturan, akan main blokir,” tutup dia.
Pimpinan DPR: Pemblokiran Situs Islam Sewenang-wenang Dapat Melanggar Konstitusi
Dalih Kemkominfo
Sebelumnya, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017), Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.
Pasal tersebut merupakan Ke yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Henri Subiakto: Pasal Pemblokiran Keinginan DPR Bukan Pemerintah
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto menyatakan, Kemkominfo bukan pihak tunggal dalam proses pemblokiran website atau konten internet. Kemkominfo mendapatkan masukan terkait pemblokiran dari lembaga yang kompeten.* Haikal/INA