Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Kemkominfo Blokir Media Islam tanpa Landasan Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Januari 2017 22:32 10:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Januari 2017 22:30
Bagikan
Kantor Kemkominfo di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemblokiran 11 situs-media Islam di akhir tahun 2016 lalu, ifsudah menjadi catatan Parlemen. DPR RI pun mempertanyakan pemblokiran itu kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Mengapa media-media Islam diblokir? Jika disebut SARA, ancaman melakukan kekerasan dan apapun itu, harus diperjelas apa kriterianya?!” ujar anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat ditemui Islamic News Agency (INA) di Gedung DPR RI Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/01/2017).

Anggota DPR: Pemblokiran Situs Islam di Masa Kini Lebih Buruk dari Orde Baru

Ia menegaskan, aparat pemerintah sudah memiliki aturan yang baku dalam menindak segala persoalan yang menyangkut hukum.

“Sudah ada aturan-aturannya, jadi tidak asal menindak saja. Bahkan urusan penyadapan harus sesusai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Sukamta.

Langkah Kemkominfo, kata Sukamta, tidak didasari dengan landasan hukum dalam memblokir media-media Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan

“Kominfo lakukan pemblokiran tanpa landasan hukum, ini enggak ada undang-undangnya sudah main blokir,” tegas dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas agar dapat memiliki aturan yang jelas terkait pemblokiran situs.

“Maka buatlah dulu aturannya, PP-nya harus dibuat. Kedua, diperlukan mengambil tindakan dengan peraturan yang jelas, ini akibat dari ketidakjelasan aturan, akan main blokir,” tutup dia.

Pimpinan DPR: Pemblokiran Situs Islam Sewenang-wenang Dapat Melanggar Konstitusi

Dalih Kemkominfo

Sebelumnya, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017), Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.

Pasal tersebut merupakan Ke yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Henri Subiakto: Pasal Pemblokiran Keinginan DPR Bukan Pemerintah

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto menyatakan, Kemkominfo bukan pihak tunggal dalam proses pemblokiran website atau konten internet. Kemkominfo mendapatkan masukan terkait pemblokiran dari lembaga yang kompeten.* Haikal/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#StopBlokirMediaIslamAnggota Komisi I DPR RIblokirBNPTDirjen Aptika KemkominfoHenri Subiaktointernetkemenkominfomedia Islam diblokirpemblokiran media islampolisiRevisi UU ITESemuel A PangerapanSukamtaundang-undangUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi I DPR: UU ITE Perlu Direvisi Lagi
Tulisan selanjutnya Bunuh Diri Penyebab No.1 Kematian Tentara Israel Dua Tahun Berturut-Turut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?