Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Keluarkan Izin 16 LAZNAS pada 2016

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Januari 2017 21:06 9:06 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Januari 2017 19:00
Bagikan
[Ilustrasi] Spanduk iklan sejumlah lembaga amil zakat di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pada tahun 2016 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan izin 16 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional atau LAZNAS. Kata Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor.

Pemberian izin pembentukan LAZ diproses sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Di samping itu, jelasnya, Kemenag pada tahun 2016 juga menerbitkan izin 7 LAZ skala provinsi yang ditetapkan dengan SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimasislam).

“Izin LAZ diberikan dengan masa berlaku 5 tahun serta dapat diperpanjang. Pemberian izin Lembaga Amil Zakat diproses setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS,” demikian bunyi penjelasan laman resmi Bimasislam Kemenag di Jakarta, Kamis (26/01/2017).

BAZNAS Harus Mampu Bisa Mengatur Seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia

Tarmizi mengimbau kepada ormas Islam, yayasan, dan perkumpulan yang melakukan kegiatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar mengurus legalitas sebagai LAZ.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia juga mengajak umat Islam agar menunaikan zakat melalui lembaga yang resmi, baik BAZNAS maupun LAZ.

Menurut Tarmizi, keputusan Menteri Agama tentang pengukuhan LAZ berdasar Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pada saat ini sudah tidak berlaku lagi, setelah masa peralihan undang-undang pengelolaan zakat tahun 2011.

Pengurusan Izin Operasional Lembaga Amil Zakat di Kemenag Gratis

LAZ Skala Nasional

Tarmizi menyebut, 16 LAZNAS yang surat keputusan penetapannya ditandatangani oleh Menag itu –sesuai urutan yang disampaikan– ialah LAZ Rumah Zakat,  LAZ Nurul Hayat, LAZ Inisiatif Zakat Indonesia, LAZ Baitul Maal Hidayatullah (BMH), serta LAZ Yayasan Lembaga Manajemen Infaq.

15 Tahun Berdedikasi, BMH Kembali Terima SK sebagai Laznas

Kemudian, LAZ Yayasan Yatim Mandiri, LAZ Yayasan Dompet Dhuafa, LAZ Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, LAZ Yayasan Daarut Tauhid, serta LAZ Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama.

Selanjutnya, LAZ Yayasan Baitul Maal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al-Falah, LAZ Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, LAZIS Muhammadiyah, LAZ Yayasan Global Zakat, dan LAZ Persatuan Islam.

LAZ Skala Provinsi

Sedangkan, 7 LAZ skala provinsi tersebut, yaitu: LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat di Jawa Tengah, LAZ Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktivis Masjid (Jateng), serta LAZ Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (Nusa Tenggara Barat).

Kemudian, LAZ Yayasan Dana Peduli Ummat (Kalimantan Timur), LAZ Yayasan Dompet Sosial Madani (Bali), LAZ Yayasan Sinergi Foundation (Jawa Barat), dan LAZ Yayasan Harapan Dhuafa (Banten).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul Maal HidayatullahBaznasBimasislam KemenagBMHdana umatdompet dhuafaizin Lembaga Amil ZakatKemenagKementerian AgamalaznasLembaga Amil ZakatMenteri AgamaPelaksanaan UU No 23 Tahun 2011Pengelolaan ZakatPeraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014tahun 2016Tarmizi Tohorzakat infaq sedekah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nurul Fahmi: Bela Ulama Jalan Terus, Itu Kewajiban!
Tulisan selanjutnya AMM Semakin Yakin Ahok Layak Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?