Hidayatullah.com– Pengacara Firza Husein, Aziz Januar, mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan makar.
Meski ditahan terkait “makar”, Aziz mengungkap, pada proses penyidikan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Firza malah banyak dicecar pertanyaan di luar konteks tuduhan itu.
Ia menjelaskan, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir tentang dugaan makar, terdapat 20 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Firza.
Hampir separuh pertanyaan penyidik tidak terkait makar, ungkapnya.
“11 (pertanyaan) tentang makar, sisanya (9 pertanyaan) bukan,” jelas Aziz kepada hidayatullah.com, Sabtu (04/02/2017) melalui pesan telepon seluler.
Habib Rizieq Akan Melaporkan Penyebar Video yang Nilai Menfitnah
Diwartakan, pada penyidikan itu, selain soal “makar”, Firza banyak ditanyakan soal pesan berantai dan video terkait “chat WhatsApp berbau pornografi”.
Diketahui, dalam pesan berantai dan video yang beredar luas di media sosial itu, dikait-kaitkan hubungan dua orang berinisial F dan RS.
Aziz mengungkap, penyidik memaksa Firza untuk mengakui punya hubungan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menyikapi itu, pengacara mendesak kepolisian agar tidak mengulangi perlakuan atas kliennya.
Pengacara Desak Kepolisian tak Lagi Paksa Firza Husein Akui Punya Hubungan dengan HRS
Ditangkap Dua Kali
Firza dua kali ditangkap kepolisian atas tuduhan makar. Pertama ditangkap di Jakarta Pusat bersama sejumlah tokoh dan aktivis lainnya dengan tuduhan makar, Jumat (02/12/2016) lalu.
Setelah sempat dibebaskan, Firza kembali ditangkap oleh kepolisian di rumah orang tuanya, Jl Makmur Nomor 40, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (31/01/2017).
Penangkapan ini juga terkait tuduhan “makar”, kata Aziz sebelumnya.*